Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Nonton Konten Video Terorisme Online Terancam Dibui Hingga 15 Tahun

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 19:42 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Orang yang menonton propaganda teroris secara online bisa menghadapi ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun.

Aturan hukum tersebut kabarnya diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri Inggris Amber Rudd sebagai langkah untuk memperketat upaya melawan terorisme.

Rudd diperkirakan akan mengatakan di hadapan konferensi Partai Konservatif Inggris bahwa mereka yang diketahui bersalah karena melihat materi ekstrimis seperti instruksi pembuatan bom, atau propaganda lainnya bisa terancam dibui.


Aturan itu akan memperpanjang aturan hukum yang sudah ada saat ini seperti melarang untuk mengunduh dan menyimpan konten di PC untuk berulang kali menontonnya di situs seperti YouTube.

"Perubahan akan memungkinkan polisi dan petugas keamanan untuk mengikuti pola penggunaan internet modern dan melakukan intervensi lebih awal dalam penyelidikan mengingat kecepatan radikalisasi online sedang berlangsung," sambung Rudd seperti dimuat Russia Today.

Pembelaan "alasan yang masuk akal" masih tersedia bagi akademisi, jurnalis, atau orang lain yang mungkin memiliki alasan yang sah untuk melihat materi semacam itu.

Langkah tersebut dilakukan saat Rudd meningkatkan panggilannya untuk raksasa internet seperti Google dan Facebook untuk berbuat lebih banyak untuk mengatasi momok ekstremisme online. Pada hari Senin dia mengkritik perusahaan seperti WhatsApp untuk mengembangkan perangkat lunak terenkripsi yang telah menahan pihak berwenang untuk menyelidiki aktivitas yang mencurigakan. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya