Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Nonton Konten Video Terorisme Online Terancam Dibui Hingga 15 Tahun

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 19:42 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Orang yang menonton propaganda teroris secara online bisa menghadapi ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun.

Aturan hukum tersebut kabarnya diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri Inggris Amber Rudd sebagai langkah untuk memperketat upaya melawan terorisme.

Rudd diperkirakan akan mengatakan di hadapan konferensi Partai Konservatif Inggris bahwa mereka yang diketahui bersalah karena melihat materi ekstrimis seperti instruksi pembuatan bom, atau propaganda lainnya bisa terancam dibui.


Aturan itu akan memperpanjang aturan hukum yang sudah ada saat ini seperti melarang untuk mengunduh dan menyimpan konten di PC untuk berulang kali menontonnya di situs seperti YouTube.

"Perubahan akan memungkinkan polisi dan petugas keamanan untuk mengikuti pola penggunaan internet modern dan melakukan intervensi lebih awal dalam penyelidikan mengingat kecepatan radikalisasi online sedang berlangsung," sambung Rudd seperti dimuat Russia Today.

Pembelaan "alasan yang masuk akal" masih tersedia bagi akademisi, jurnalis, atau orang lain yang mungkin memiliki alasan yang sah untuk melihat materi semacam itu.

Langkah tersebut dilakukan saat Rudd meningkatkan panggilannya untuk raksasa internet seperti Google dan Facebook untuk berbuat lebih banyak untuk mengatasi momok ekstremisme online. Pada hari Senin dia mengkritik perusahaan seperti WhatsApp untuk mengembangkan perangkat lunak terenkripsi yang telah menahan pihak berwenang untuk menyelidiki aktivitas yang mencurigakan. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya