Berita

Rizal Ramli/Net

Bisnis

Pajak Freeport Turun, RR: Mbok Srie Kebangetan!

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 16:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Untuk kesekian kalinya kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani disorot. Kali ini terkait pajak Freeport. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pajak Freeport yang disusun Sri Mulyani, perusahaan asal AS itu mendapat keringanan.

"Mbok Srie, Mbok Srie kebangetan. Pajak Freeport akan diturunkan dari 35 persen ke 25 persen," kata tokoh nasional yang juga ekonom senior DR. Rizal Ramli kepada redaksi, Selasa (3/10).

Kebangetan, kata dia, karena Sri memperlakukan hal sebaliknya kepada rakyat kecil dan pengusaha nasional.


"Pengusaha nasional bayar (pajak) 30 persen, rakyat kecil diuber sampai harus daftar handphone dan sepeda (dalam Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT). Payah banget sih," sambung RR demikian Rizal Ramli disapa.

Meski begitu RR tidak aneh kalau Sri Mulyani bisa 'KO' dalam negosiasi dengan Freeport sehingga perusahaan asal AS itu mendapat perlakuan khusus.

"Asing diberi pengurangan pajak dan rakyat dicekik. Inilah hebatnya Mbok Srie," demikian RR.

Diberitakan bahwa negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia hampir rampung. Selain menolak skema divestasi saham 51 persen yang ditawarkan pemerintah, Freeport juga menuntut perjanjian stabilitas investasi untuk keberlangsungan tambangnya setelah berubahnya status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Demi mengakomodasi keinginan Freeport, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Pembahasan RPP melibatkan Freeport dan lintas kementerian.

"Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu), divestasi baik waktu dan nilai itu ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM, Senin (2/10).

Mengutip Kontan, Selasa (3/10), RPP sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. Aturan ini salah satunya memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK.

BAB VII Pasal 14 RPP menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeport hanya 25 persen. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35 persen. [sam]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya