Berita

Rizal Ramli/Net

Bisnis

Pajak Freeport Turun, RR: Mbok Srie Kebangetan!

SELASA, 03 OKTOBER 2017 | 16:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Untuk kesekian kalinya kinerja Menteri Keuangan Sri Mulyani disorot. Kali ini terkait pajak Freeport. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pajak Freeport yang disusun Sri Mulyani, perusahaan asal AS itu mendapat keringanan.

"Mbok Srie, Mbok Srie kebangetan. Pajak Freeport akan diturunkan dari 35 persen ke 25 persen," kata tokoh nasional yang juga ekonom senior DR. Rizal Ramli kepada redaksi, Selasa (3/10).

Kebangetan, kata dia, karena Sri memperlakukan hal sebaliknya kepada rakyat kecil dan pengusaha nasional.


"Pengusaha nasional bayar (pajak) 30 persen, rakyat kecil diuber sampai harus daftar handphone dan sepeda (dalam Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT). Payah banget sih," sambung RR demikian Rizal Ramli disapa.

Meski begitu RR tidak aneh kalau Sri Mulyani bisa 'KO' dalam negosiasi dengan Freeport sehingga perusahaan asal AS itu mendapat perlakuan khusus.

"Asing diberi pengurangan pajak dan rakyat dicekik. Inilah hebatnya Mbok Srie," demikian RR.

Diberitakan bahwa negosiasi antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia hampir rampung. Selain menolak skema divestasi saham 51 persen yang ditawarkan pemerintah, Freeport juga menuntut perjanjian stabilitas investasi untuk keberlangsungan tambangnya setelah berubahnya status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Demi mengakomodasi keinginan Freeport, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Pembahasan RPP melibatkan Freeport dan lintas kementerian.

"Tentang penerimaan negara, RPP disusun Bu Sri Mulyani (Menkeu), divestasi baik waktu dan nilai itu ditangani tim gabungan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," kata Ignasius Jonan, Menteri ESDM, Senin (2/10).

Mengutip Kontan, Selasa (3/10), RPP sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. Aturan ini salah satunya memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK.

BAB VII Pasal 14 RPP menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeport hanya 25 persen. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35 persen. [sam]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya