Berita

Dunia

AS Perberat Sanksi Keuangan Ke Rusia

SABTU, 30 SEPTEMBER 2017 | 15:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Departemen Keuangan Amerika Serikat mengumumkan sanksi keuangan baru yang ketat terhadap bank serta perusahaan energi milik Rusia pada Jumat (30/9). Langkah tersebut diambil karena Washington menilai bahwa ada campur tangan Moskow yang terus menerus di Ukraina.

Departemen Keuangan AS memotong panjang jatuh tempo obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan utama Rusia dan perusahaan minyak dan gas. Langkah itu bertujuan untuk mempersulit perusahaan-perusahaan tersebut untuk meningkatkan pendanaan jangka panjang.

Bagi bank-bank Rusia dan lembaga keuangan lainnya yang terdaftar dalam sanksi, hanya hutang 14 hari atau kurang yang dikeluarkan setelah 28 November dapat diperdagangkan. Sebelumnya jatuh tempo yang diperbolehkan adalah 30 hari. Sedangkan untuk perusahaan minyak dan gas yang terdaftar, jatuh tempo hutang baru yang diijinkan dipotong menjadi 60 hari dari 90 hari.


Langkah tersebut menyentuh bank-bank besar Rusia seperti Eximbank, Sberbank, Vnesheconombank dan VTB Bank, dan raksasa energi termasuk Gazprom, Lukoil, dan Transneft.

Ini adalah sanksi teranyar dari serangkaian sanksi yang dikeluarka oleh Amerika Serikat dan sekutunya terhadap Rusia atas dukungannya terhadap pasukan separatis pro-Rusia di Ukraina timur dan penyatuan kembali Krimea dengan Rusia setelah referendum pada tahun 2014. Demikian seperti dimuat Press TV. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya