Berita

Politik

Permendag Lelang Gula Rafinasi Seharusnya Dibatalkan, Bukan Ditunda

RABU, 27 SEPTEMBER 2017 | 23:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita diminta untuk membatalkan Permendag 40/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono mengatakan dalam Permendag tersebut pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha yang memerlukan gula kristal rafinasi untuk mengikuti sistem lelang secara online, atau satu pintu.

Sedianya lelang dilakukan pada 1 Oktober 2017 namun ditunda hingga 8 Januari 2018 dengan alasan sejumlah kajian.


"Bukan lagi ditunda, sudah seharusnya Permendag dibatalkan. Karena aturan itu akan banyak memunculkan masalah," kata Dwiatmoko dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (27/9).

Dikatakan Dwiatmoko, peraturan tersebut justru membuat pemerintah tidak berlaku adil kepada pelaku usaha kecil menengah dan mikro (UMKM).

"Indonesia hanya memiliki 11 produsen gula. Itu pun terletak di lima wilayah, yakni satu di Medan, satu di Lampung, tujuh di Cilegon, satu di Cilacap, dan satu di Makassar. Padahal kita punya jutaan pelaku UMKM yang terletak di 700-an kota/kabupaten. Jadi kalau produsen gulanya hanya ada di lima wilayah, bagaimana cara mengaksesnya?" katanya

Persoalan lain, katanya, tidak semua wilayah memiliki akses internet dan pelaku usaha gula yang melek teknologi. Akibatnya, semakin menutup akses pelaku usaha untuk mendapatkan gula rafinasi. Belum lagi, kata Dwiatmoko, sistem yang dibuat lewat Permendag 40 membuat ongkos pelaku usaha membengkak.

"Jika produsen gula yang melakukan lelang hanya ada di lima wilayah, bagaimana wilayah-wilayah lain akan mengirimkan stok gula yang dibeli. Ongkos pengiriman akan menambah beban usaha. Ini tidak sehat," katanya.

Dalam sistem lelang, kata Dwiatmoko, pembelian dibatasi minimal 1 ton padahal rata-rata kebutuhan gula untuk UMKM hanya 1 hingga 2 kuintal per bulan.

Untuk mengakomodasi kebutuhan UMKM terhadap gula, katanya, pemerintah seharusnya bekerja sama dengan Bulog untuk mendistribusikan gula.

"Skema ini lebih efektif dan tidak memunculkan masalah baru. Lewat lelang, ia khawatir PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) akan memunguta biaya transaksi sebesar Rp 85.000 per ton bagi kontrak yang sudah berjalan, serta Rp 100.000 per ton bagi spot order. Ini bisa memunculkan disparitas harga. Sementara gula impor dari Thailand dan Malaysia jauh lebih murah," tukasnya. [ian]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya