Berita

Sidang Praperadlan Novanto/RMOL

Hukum

Bela Novanto, Prof Romli Sempat Ditolak KPK

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 19:22 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menghadirkan ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita dalam sidan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kehadiran Romli sempat mendapat penolakan dari kubu KPK selaku pihak termohon. Pasalnya, KPK menganggap Romli tak independen lantaran pernah hadir sebagai ahli dalam agenda Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK pada 11 Juli 2017 lalu.

Menurut anggota Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis, praperadilan ini diajukan oleh Novanto yang notabene adalah Ketua DPR RI Periode 2014-2019.


"Mohon yang mulia, ahli yang bersangkutan, Romli pernah hadir dalam RDP dengan Pansus KPK. Kami khawatir akan ada conflict of interest dalam kesaksiannya," ujar Evi di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Mendapat penolakan, Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad) itu menegaskan kehadirannya dalam agenda Pansus KPK lalu‎ jelas berbeda dengan praperadilan hari ini.

"‎Bagi saya disini ahli, disana dalam kasus pansus angket DPR. Menurut saya ini dua hal yang berbeda. Yang undang saya RDP itu pansus angket DPR, bukan Ketua DPR," tandas Romli.

Menengahi adu argumen tersebut, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menegaskan jika ‎keilmuan seseorang tidak boleh dibatasi hanya karena seseorang itu telah memberikan pandangan dan keahliannya di tempat lain. Cepi pun lantas mengabaikan keberatan KPK dan tetap memperbolehkan Romli untuk memberikan pandangannya sebagai ahli hukum pidana.

"‎Dia ini ahli dalam hukum pidana. Saya rasa kita semua ingin mendengarkan keahlian beliau," ucap hakim Cepi.

Selain Romli, kubu Novanto juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Chairul Huda sebagai ahli hukum pidana dan I Gede Panca Astawa sebagai ahli administrasi negara.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya