Berita

NikahSirri/net

Hukum

Anggota Nikahsirri.com Jadi 5.700 Orang, Polisi: Animo Masyarakat Tinggi

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan penyidik kembali menemukan 2.600 member yang ikut bergabung di situs Nikahsirri.com yang dikelola Aris Wahyudi.

Dengan demikian, total member yang berada di situs yang juga menawarkan lelang keperawanan itu menjadi 5.700 orang.

"Informasi yang terakhir kami bisa dapatkan ternyata itu sudah ada 5.300, kemarin kan 2.700 ternyata setelah kami telusuri semua data-datanya melalui ahli IT," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/9).


Dari temuan ribuan member tersebut, Adi menyimpulkan jika animo masyarakat terhadap situs Nikahsirri.com ternyata cukup tinggi.

"Dalam 4 hari setelah dilaunching itu ada beberapa banyak klien yang bisa masuk, kami ingin melihat seberapa besar animo masyarakat," kata Adi.

Adi menyampaikan, cara calon pelanggan yang ingin bergabung menjadi mitra harus mengirimkan alamat email kepada Aris. Setelah itu, calon pelanggan wajib mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu agar bisa mendapatkan user name dan password situs Nikahsirri.com.

"Ketika sudah masuk, dia melakukan transaksi baru masuk ke dalam ruang mitra," kata Adi.

Namun demikian, polisi hingga kini belum bisa mengungkap identitas dari ribuan member di situs tersebut. Sebab, dari hasil penelurusan, polisi baru mendapatkan ribuan alamat email.

"Kalau identitas dan yang lainnya kami akan cek nanti apakah email itu ketika masuk kesitus itu menyampaikan identitas yang benar," kata dia.

Di situs tersebut, Aris juga telah merekrut sebanyak 300 mitra yang diantaranya perempuan dan laki-laki yang siap dinikahi dengan proses lelang. Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 24/9, dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.

Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.[san]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya