Berita

NikahSirri/net

Hukum

Anggota Nikahsirri.com Jadi 5.700 Orang, Polisi: Animo Masyarakat Tinggi

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 18:20 WIB | LAPORAN:

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyampaikan penyidik kembali menemukan 2.600 member yang ikut bergabung di situs Nikahsirri.com yang dikelola Aris Wahyudi.

Dengan demikian, total member yang berada di situs yang juga menawarkan lelang keperawanan itu menjadi 5.700 orang.

"Informasi yang terakhir kami bisa dapatkan ternyata itu sudah ada 5.300, kemarin kan 2.700 ternyata setelah kami telusuri semua data-datanya melalui ahli IT," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/9).


Dari temuan ribuan member tersebut, Adi menyimpulkan jika animo masyarakat terhadap situs Nikahsirri.com ternyata cukup tinggi.

"Dalam 4 hari setelah dilaunching itu ada beberapa banyak klien yang bisa masuk, kami ingin melihat seberapa besar animo masyarakat," kata Adi.

Adi menyampaikan, cara calon pelanggan yang ingin bergabung menjadi mitra harus mengirimkan alamat email kepada Aris. Setelah itu, calon pelanggan wajib mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu agar bisa mendapatkan user name dan password situs Nikahsirri.com.

"Ketika sudah masuk, dia melakukan transaksi baru masuk ke dalam ruang mitra," kata Adi.

Namun demikian, polisi hingga kini belum bisa mengungkap identitas dari ribuan member di situs tersebut. Sebab, dari hasil penelurusan, polisi baru mendapatkan ribuan alamat email.

"Kalau identitas dan yang lainnya kami akan cek nanti apakah email itu ketika masuk kesitus itu menyampaikan identitas yang benar," kata dia.

Di situs tersebut, Aris juga telah merekrut sebanyak 300 mitra yang diantaranya perempuan dan laki-laki yang siap dinikahi dengan proses lelang. Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu 24/9, dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.

Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya