Manuver politik yang ditunjukan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah menabrak batas kepatutan maupun UU.
Begitu kata Jurubicara Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (24/9).
Rachland menyebut bahwa sikap Panglima yang membocorkan data intelijen tentang institusi di luar TNI yang hendak membeli 5 ribu pucuk senjata dengan mencatut nama Presiden Jokowi merupakan indikasi manuver yang menabrak batas kepatutan. Apalagi, saat itu Gatot menegaskan akan menyerbu institusi tersebut.
"Ia juga mengancam akan menyerbu Polisi, 'jika polisi membeli senjata untuk menembak tank'," kata Rachland yang menukil pernyataan Jenderal Gatot saat acara 'Silaturahim Panglima TNI dengan Purnawirawan TNI' di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/9) lalu.
Menurutnya, Panglima TNI tidak sepatutnya membocorkan data intelejen, apalagi yang sensitif, kepada publik. Panglima seharunya melapor ke Presiden atau DPR.
"Bukan kepada sesepuh dan purnawirawan TNI dalam acara yang diliput luas oleh wartawan dan dipandang sebagai upaya untuk menghimpun dukungan bagi manuver-manuver politiknya," tegasnya.
Namun demikian, kesalahan yang paling fundamental adalah pernyataan Panglima yang mengancam akan menyerbu institusi di luar TNI yang mengimpor senjata tersebut.
Rachland menjelaskan bahwa dalam
prinsip democratic accountability, militer tidak boleh mengambil kebijakan politik. Karena, kebijakan politik cuma absah diambil oleh pengelola otoritas negara yang dipilih oleh pemilu demokratik.
"Panglima TNI tidak dipilih oleh pemilu. Panglima TNI diangkat oleh Presiden. Kewajibannya bukan mengambil kebijakan, melainkan menjalankan dan mengelola operasi," tegas Wasekjen Demokrat itu.
UU TNI yang kini berlaku menegaskan bahwa kedudukan TNI berada di bawah Presiden dan pengerahan kekuatan TNI adalah kewenangan Presiden. Artinya, sikap Gatot yang akan menyerbu institusi pegimpor 5 ribu senjata itu telahmelampaui kewenangan dan melanggar UU.
"Ia tidak boleh mengeluarkan ancaman demikian karena seharusnya ia sadar dan patuh bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Presiden atas persetujuan DPR. Politik TNI harus selamanya politik negara, bukan politik Panglima TNI," tutupnya.
[ian]