Berita

Gatot Nurmantyo/Net

Politik

Kata Jubir Demokrat, Manuver Politik Panglima Menabrak UU TNI

MINGGU, 24 SEPTEMBER 2017 | 15:05 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Manuver politik yang ditunjukan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah menabrak batas kepatutan maupun UU.

Begitu kata Jurubicara Partai Demokrat Rachland Nashidik dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (24/9).

Rachland menyebut bahwa sikap Panglima yang membocorkan data intelijen tentang institusi di luar TNI yang hendak membeli 5 ribu pucuk senjata dengan mencatut nama Presiden Jokowi merupakan indikasi manuver yang menabrak batas kepatutan. Apalagi, saat itu Gatot menegaskan akan menyerbu institusi tersebut.


"Ia juga mengancam akan menyerbu Polisi, 'jika polisi membeli senjata untuk menembak tank'," kata Rachland yang menukil pernyataan Jenderal Gatot saat acara 'Silaturahim Panglima TNI dengan Purnawirawan TNI' di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/9) lalu.

Menurutnya, Panglima TNI tidak sepatutnya membocorkan data intelejen, apalagi yang sensitif, kepada publik. Panglima seharunya melapor ke Presiden atau DPR.

"Bukan kepada sesepuh dan purnawirawan TNI dalam acara yang diliput luas oleh wartawan dan dipandang sebagai upaya untuk menghimpun dukungan bagi manuver-manuver politiknya," tegasnya.

Namun demikian, kesalahan yang paling fundamental adalah pernyataan Panglima yang mengancam akan menyerbu institusi di luar TNI yang mengimpor senjata tersebut.

Rachland menjelaskan bahwa dalam prinsip democratic accountability, militer tidak boleh mengambil kebijakan politik. Karena, kebijakan politik cuma absah diambil oleh pengelola otoritas negara yang dipilih oleh pemilu demokratik.

"Panglima TNI tidak dipilih oleh pemilu. Panglima TNI diangkat oleh Presiden. Kewajibannya bukan mengambil kebijakan, melainkan menjalankan dan mengelola operasi," tegas Wasekjen Demokrat itu.  

UU TNI yang kini berlaku menegaskan bahwa kedudukan TNI berada di bawah Presiden dan pengerahan kekuatan TNI adalah kewenangan Presiden. Artinya, sikap Gatot yang akan menyerbu institusi pegimpor 5 ribu senjata itu telahmelampaui kewenangan dan melanggar UU.

"Ia tidak boleh mengeluarkan ancaman demikian karena seharusnya ia sadar dan patuh bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Presiden atas persetujuan DPR. Politik TNI harus selamanya politik negara, bukan politik Panglima TNI," tutupnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya