Berita

Hukum

Resmi, Wali Kota Cilegon Tersangka KPK

SABTU, 23 SEPTEMBER 2017 | 18:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon, Tubagus Irman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon tahun 2017.

Tak hanya Tubagus, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penananman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Projek Manager PT BA, Bayu Dwinata Utama, Direktur Utama PT KIEC, Tubagus Donny Sugihmukti, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro serta Hendy selaku pihak swasta.

"Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam, yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan permulaan yang cukup dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji oleh TIA (Tubagus Irman Ariyadi) dan puhak lain," ujar Wakil Ketua Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9).


Seperti diketahui, tim satgas KPK mengamankan sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan di daerah Banten pada Jumat (22/9). Enam dari sepuluh orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Basaria menjelaskan dalam operasi tangkap tangan tersebut tim satgas KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1,152 miliar yang diduga merupakan bagian dari komitmen senilai Rp1,5 miliar untuk Tubagus selaku Wali Kota Cilegon.

"Uang tersebut diberikan melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United Footbal Club agar dikeluarkan perizinan mall Transmart. Pemerian ini dilakukan dua kali, tanggal 19 September dari PT KIEC dan tanggal 22 september dari PT BA," Ujar Basaria.

Atas perbuatannya, Bayu, Tubagus Danny dan Eka Wandoro sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 atat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Tubagus Irman, Ahmad Dita dan Hendry selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 atat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya