Berita

Foto: RMOL

Hukum

Terima Harley Dari Bos Jasa Marga, Auditor BPK Jadi Tersangka KPK

JUMAT, 22 SEPTEMBER 2017 | 17:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan PT Jasa Marga.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil koordinasi antara lembaga antirasuah dan BPK dalam penyidikan.

"Berdasarkan perkembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor Cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi tahun 2017," kata dia di Kantor KPK Jakarta, Jumat (22/9).


Febri menjelaskan, dua pihak yang dijadikan tersangka masing-masing dari auditor BPK dan pejabat PT Jasa Marga. Mereka yakni, Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 BPK, Sigit Yugoharto (SGY) dan General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi (SBD).

Sigit diduga menerima hadiah atau janji yang diduga untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 seharga Rp 115 juta, dari SBD sebagai ketua tim pemeriksa BPK," kata Febri.
 
Ia menambahkan, saat ini motor tersebut telah disita oleh KPK. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa pada 2015 dan 2016 ada indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya.

Akibat perbuatannya tersebut, sebagai pihak penerima Sigit diberatkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999. Sedangkan sebagai pihak pemberi, Setia diduga telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya