Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Potong Janin Jadi Delapan, Tersangka Tertutup, Keluarganya Akan Diperiksa

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 17:10 WIB | LAPORAN:

Polisi belum meminta keterangan dari keluarga J (19), pembantu rumah tangga berstatus tersangka mutilasi janin usia tujuh bulan.

J bekerja di sebuah rumah di kawasan The Gading Residance, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia memutilasi anak kandungnya menjadi delapan bagian sebelum membuangnya ke kloset. Alasan perbuatan itu adalah malu melahirkan bayi hasil hubungan gelap.  

"Ya, dalam keterangan sementara dia kelihatan shock. Masih tertutup mengenai keluarganya. Tapi, pasti kami minta keterangan. Kan (tersangka) masih di rumah sakit," kata Kepala Kepolisian Sektor Kelapa Gading Jakarta Utara, Komisaris Polisi Arif Fazrulrahman, kepada wartawan, Kamis (21/9).


Dari kartu tanda penduduk yang diamankan polisi diketahui bahwa J berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah. Polisi kini akan mencari informasi dari keluarga dan orang terdekat untuk mengetahui apakah kehamilan Juni sudah diketahui oleh mereka sebelumnya.

Selain itu, akan ditelusuri kemungkinan mutilasi janin dilakukan atas dorongan orang lain.

"Ini yang terus kami gali. Mencari titik terang apakah ada yang mendorong pula untuk tersangka berbuat tindak pidana ini," kata Arif.

Polisi juga menyelidiki kekasih J, yang menurut informasi berada di Jawa Tengah. Janin itu diduga hasil hubungan badan bersama kekasihnya.

Menurut pengakuan J kepada polisi, bayi malang itu lahir dalam keadaan sudah tak bernyawa pada Sabtu (16/9), sekitar pukul 22.00 WIB.

Esoknya, J berniat membuang jasad anak kandungnya ke loteng rumah kosong sebelah rumah majikannya. Tapi upaya itu diketahui seorang pekerja pompa air.

Ketika saksi melaporkan ke warga dan polisi, J mengambil kembali bayinya dan memotongnya menjadi delapan bagian sebelum dimasukan ke dalam lubang kloset. Polisi menemukan jasad bayi di dalam septic tank rumah majikan J. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya