Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Dua Terdakwa Keterangan Palsu Kasus SMA Dago Mangkir Lagi

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 14:24 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa kasus penggunaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat kembali tak menghadiri sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.

Mereka adalah Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.

Kuasa Hukum terdakwa, Hendri Sulaiman mengatakan bahwa keduanya tak mengikuti sidang karena alasan sakit. Sidang itu hanya dihadiri oleh seorang terdakwa, yakni Gustav Pattipeilohy.


Padahal, sebelumnya Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu telah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kedua terdakwa diperiksa oleh dokter ahli dari rumah sakit independen untuk memastikan kondisinya.

Ketika itu Toga mengingatkan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk menunjuka hasil pemeriksaan dokter ahli guna mempertimbangkan kelayakan hadir atau tidaknya kedua terdakwa.

Di sidang kemarin, JPU Suhardja mengungkapkan, pihak RS Tarakan Jakarta telah memeriksa secara medis kesehatan terdakwa Edward. Sedangkan terdakwa Maria Goretti dilakukan pemeriksaan oleh RS Hasan Sadikin dan RS Santo Borromeus di Bandung.

Namun hingga saat ini hasil pemeriksaan medis belum diperoleh dari dokter. Hasilnya kata Suhardja baru akan diperoleh pekan depan.

"Nanti kami akan proses dan tindak lanjuti," ujar Suhardja.

Dia pun berjanji jika dokter sudah memperoleh hasil pemeriksaan medis terhadap kedua terdakwa, dokter itu akan dihadirkan ke persidangan tanggal 4 Oktober nanti untuk menjelaskan bagaimana kondisi medis kedua terdakwa.

"Jadi bukan kami (yang menjelaskan), tapi langsung dokter yang ahli," tandas Suhardja.

Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Edward, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy sebab keterangan palsu dalam Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2005 untuk perkara aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung. Selama tujuh kali persidangan, hanya terdakwa Gustav yang kerap menghadiri sidang pidana itu, yakni sebanyak lima kali. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya