Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Dua Terdakwa Keterangan Palsu Kasus SMA Dago Mangkir Lagi

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 14:24 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa kasus penggunaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat kembali tak menghadiri sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.

Mereka adalah Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.

Kuasa Hukum terdakwa, Hendri Sulaiman mengatakan bahwa keduanya tak mengikuti sidang karena alasan sakit. Sidang itu hanya dihadiri oleh seorang terdakwa, yakni Gustav Pattipeilohy.


Padahal, sebelumnya Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu telah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kedua terdakwa diperiksa oleh dokter ahli dari rumah sakit independen untuk memastikan kondisinya.

Ketika itu Toga mengingatkan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk menunjuka hasil pemeriksaan dokter ahli guna mempertimbangkan kelayakan hadir atau tidaknya kedua terdakwa.

Di sidang kemarin, JPU Suhardja mengungkapkan, pihak RS Tarakan Jakarta telah memeriksa secara medis kesehatan terdakwa Edward. Sedangkan terdakwa Maria Goretti dilakukan pemeriksaan oleh RS Hasan Sadikin dan RS Santo Borromeus di Bandung.

Namun hingga saat ini hasil pemeriksaan medis belum diperoleh dari dokter. Hasilnya kata Suhardja baru akan diperoleh pekan depan.

"Nanti kami akan proses dan tindak lanjuti," ujar Suhardja.

Dia pun berjanji jika dokter sudah memperoleh hasil pemeriksaan medis terhadap kedua terdakwa, dokter itu akan dihadirkan ke persidangan tanggal 4 Oktober nanti untuk menjelaskan bagaimana kondisi medis kedua terdakwa.

"Jadi bukan kami (yang menjelaskan), tapi langsung dokter yang ahli," tandas Suhardja.

Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Edward, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy sebab keterangan palsu dalam Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2005 untuk perkara aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung. Selama tujuh kali persidangan, hanya terdakwa Gustav yang kerap menghadiri sidang pidana itu, yakni sebanyak lima kali. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya