Berita

Mahfud MD dan Fahri Hamzah/Net

Politik

Pertanggungjawaban Akademis Mahfud MD Untuk Fahri Hamzah

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 08:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah sempat meminta pertanggungjawaban Mahfud MD yang membatalkan pasal penyadapan dalam UU ITE saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal itu, Mahfud mengatakan bahwa vonis MK yang membatalkan pasal 31 ayat 4 UU 11/2008 tentang ITE pada tanggal 24 Februari 2011 lalu itu harus dibaca dengan cermat.

"Vonis MK yang saya baca itu 'melarang' dilakukannya penyadapan tanpa pengaturan di dalam UU. Itu mutlak dan harus diikuti," jelasnya dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (21/9).


Mahfud menjelaskan, pernyataan Fahri yang mempersoalkan bahwa penyadapan KPK kepada terduga koruptor bertentangan dengan vonis MK yang melarang penyadapan adalah sebuah kekeliruan.

"Pak Fahri, KPK itu melakukan penyadapan justru sesuai dengan vonis MK bahwa menyadap itu harus berdasar UU. Pak Fahri sudah membaca UU?" tanyanya.

Mahfud menguraikan bahwa dalam pasal 12 ayat 1 UU 30/2002 tentang KPK mengatur bahwa dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan KPK berwenang melakukan penyadapan. Sehingga, jelas bahwa penyadapan yang dilakukan KPK tidak bertentangan dengan vonis MK karena ada UU yang mengatur.

"Jangan-jangan ini tak dibaca. KPK melakukan penyadapan itu sudah benar karena pasal 12 ayat 1 UU KPK memang sudah mengaturnya. Mau didebat lagi?" sindir Mahfud.

"Jadi saya pertanggungjawabkan secara akademis dan yuridis bahwa vonis MK sudah benar, 'tidak boleh menyadap tanpa pengaturan di dalam UU'," tegas Gurubesar FH UII Yogya itu. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya