Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Saya Malas Debat Kusir OTT Dengan Fahri Hamzah

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 07:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dalam tradisi ilmiah, wacana untuk pendalaman dibolehkan. Tapi debat kusir yang bertujuan untuk mau menang sendiri harus dihindarkan.

Begitu kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi adu kicauan tentang legalitas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Twitter.

"Sebenarnya saya malas berdebat kusir tentang OTT dan penyadapan dengan Pak Fahri Hamzah. Tapi agar msyarakat tidak tersesatkan, maka saya jawab sekarang," ujarnya dalam akun @mohmahfudmd, Kamis (21/9).


Guru Besar FH UII Yogya itu menjelaskan bahwa di awal perdebatan, Fahri mempersoalkan masalah dasar hukum OTT yang biasa digunakan KPK.

"Dimana itu diatur di dalam hukum? Kok KPK RI melakukannya?" tutur Mahfud menirukan pertanyaan Fahri.

Kemudian, Ketua Presidium KAHMI itu menjabarkan bahwa ketentuan dan definisi tangkap tangan itu diatur dengan jelas di dalam pasal 1 butir 19  KUHAP. Itu yang kemudian menjadi dasar bagi KPK melakukan OTT.

"Mungkin kaget, lalu Pak Fahri mendebat bahwa di KUHAP itu yang ada tangkap tangan, bukan operasi tangkap tangan. Jadi tidak ada kata 'operasi'," terang Mahfud.

Jawaban Fahri ini justru membuat Mahfud kaget. Pasalnya, yang dipersoalkan Fahri adalah istilah operasi yang tidak termaktub dalam KUHP. Sehingga bagi Fahri, OTT berbeda dengan tangkap tangan.

"Saya kaget. Kok yang disoalkan istilah operasi? Bukankah yang penting unsur-unsurnya? Istilah operasi kan bisa diganti melakukan atau melaksanakan?" kata Mahfud.

"Jauh sebelum Pak Fahri jadi politikus, sejak zaman Belanda, operasi (tindakan atau melakukan) tangkap tangan itu sudah dilakukan sesuai KUHAP," tutupnya. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya