Berita

Net

Hukum

KPK Kembali Perpanjang Masa Tahanan Yudi Widiana

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 21:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan terhadap Yudi Widiana Adia. Tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka YWA mulai dari 17 September sampai 16 Oktober 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (20/9).

Ini merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan terhadap Yudi. KPK pertama kali menahan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu pada 19 Juli 2017 selama 20 hari, kemudian memperpanjang masa tahanan selama 40 hari. Yudi selama ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.


Febri menambahkan, perpanjangan penahanan itu diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Yudi yang masih berlangsung.

Yudi sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Uang diberikan agar Yudi mengupayakan proyek dari program aspirasinya sebagai anggota DPR RI disalurkan untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. [wah]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya