Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Sidang Praperadilan, Materi Permohonan Setya Novanto Sedang Dibacakan

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 11:48 WIB | LAPORAN:

. Sidang gugatan Praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Cepi Iskandar ini dibuka dengan memberikan waktu kepada kuasa hukum untuk membacakan materi permohonan dari pemohon yakni Novanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Adapun materi meliputi, tidak sahnya penetapan tersangka lantaran tidak memiliki bukti yang cukup, serta tidak sahnya penyidik KPK yang melakukan penyidikan lantaran masih berstatus calon pegawai KPK, lantaran belum diberhentikan secara hormat dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan.


Disisi lain, kuasa hukum KPK yang dipimpin Kabiro Hukum, Setyadi juga akan membeberkan seluruh fakta terkait penetapan ketua DPR itu sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga saat ini sidang masih berlangsung dengan pembacaan materi dari kuasa hukum Novanto.

Gugatan praperadilan Setya Novanto didaftarkan oleh tim advokatnya pada Senin (4/9) lalu, dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dalam permohonan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Novanto meminta PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan untuk seluruhnya.

Selain itu, Novanto meminta PN Jaksel menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap dirinya selaku pemohon yang dikeluarkan oleh termohon (KPK) berdasarkan surat Nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.

Dan, memerintahkan termohon untuk mencabut penetapan pencegahan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setya Novanto.

Terakhir, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan. Serta menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya