Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Sidang Praperadilan, Materi Permohonan Setya Novanto Sedang Dibacakan

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 11:48 WIB | LAPORAN:

. Sidang gugatan Praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Cepi Iskandar ini dibuka dengan memberikan waktu kepada kuasa hukum untuk membacakan materi permohonan dari pemohon yakni Novanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Adapun materi meliputi, tidak sahnya penetapan tersangka lantaran tidak memiliki bukti yang cukup, serta tidak sahnya penyidik KPK yang melakukan penyidikan lantaran masih berstatus calon pegawai KPK, lantaran belum diberhentikan secara hormat dari Kepolisian maupun dari Kejaksaan.


Disisi lain, kuasa hukum KPK yang dipimpin Kabiro Hukum, Setyadi juga akan membeberkan seluruh fakta terkait penetapan ketua DPR itu sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga saat ini sidang masih berlangsung dengan pembacaan materi dari kuasa hukum Novanto.

Gugatan praperadilan Setya Novanto didaftarkan oleh tim advokatnya pada Senin (4/9) lalu, dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dalam permohonan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Novanto meminta PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan untuk seluruhnya.

Selain itu, Novanto meminta PN Jaksel menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap dirinya selaku pemohon yang dikeluarkan oleh termohon (KPK) berdasarkan surat Nomor 310/23/07/2017 tertanggal 18 Juli 2017.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017.

Dan, memerintahkan termohon untuk mencabut penetapan pencegahan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setya Novanto.

Terakhir, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan. Serta menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya