Berita

Hukum

Pengedar Pil PCC Bisa Dituntut Hukuman Mati

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Sekitar 53 anak dan remaja mendadak mengalami gejala seperti kesurupan dan kejang-kejang serta bertingkah seperti orang gila di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu. Peristiwa yang juga menelan korban jiwa itu terjadi setelah mereka menelan pil bertuliskan PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol.

"Kekerasan kepada anak termasuk kejahatan luar biasa dan hemat saya kasus ini memenuhi unsur itu. Saya meminta polisi tidak hanya menjerat pengedar Pil PCC dengan UU Kesehatan saja tetapi juga dengan UU Perlindungan Anak. Apa yang mereka lakukan kepada anak-anak kita luar biasa biadab, mereka pantas diancam hukuman mati," jelas Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris di Komplek Parlemen, Jakarta (Selasa, 19/9).

Dalam UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas dinyatakan bahwa jika kekerasan tehadap anak menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.


"Bukan hanya bisa menghilangkan nyawa, bagi anak yang selamat pil ini berpotensi menggangu jiwa dan mental. Opsi hukuman paling maksimal harus dijadikan dasar tuntutan bagi polisi dan jaksa agar tidak ada lagi yang berani-berani menjadikan anak sebagai target tindak kejahatan," ujar Fahira yang juga ketua umum Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Untuk itu, dia juga meminta polisi menguak motif lain para pengedar selain motif ekonomi. Karena diduga kuat, jaringan pengedar Pil PCC punya motif lain karena mayoritas penyebaran pil menyasar anak-anak. Adanya motif lain yang lebih besar selain ekonomi semakin menguat karena penyidik Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti yang diduga menjadi bahan Pil PCC saat melakukan penggeledahan di salah satu pabrik di Cimahi, Jawa Barat.

"Dengan ditemukannya berton-ton bahan Pil PCC, patut diduga ada motif dan tujuan yang lebih besar dari peredaran Pil PCC ini di Indonesia. Kalau motifnya cuma ekonomi mereka tidak akan menyasar anak-anak. Makanya harus diungkap tuntas apa motif mereka. Jangan-jangan memang sengaja untuk menganggu kondusifitas sebuah daerah atau malah motifnya lebih besar yaitu menghancurkan generasi muda kita," pungkas Fahira. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya