Berita

Hukum

Pengedar Pil PCC Bisa Dituntut Hukuman Mati

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Sekitar 53 anak dan remaja mendadak mengalami gejala seperti kesurupan dan kejang-kejang serta bertingkah seperti orang gila di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu. Peristiwa yang juga menelan korban jiwa itu terjadi setelah mereka menelan pil bertuliskan PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol.

"Kekerasan kepada anak termasuk kejahatan luar biasa dan hemat saya kasus ini memenuhi unsur itu. Saya meminta polisi tidak hanya menjerat pengedar Pil PCC dengan UU Kesehatan saja tetapi juga dengan UU Perlindungan Anak. Apa yang mereka lakukan kepada anak-anak kita luar biasa biadab, mereka pantas diancam hukuman mati," jelas Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris di Komplek Parlemen, Jakarta (Selasa, 19/9).

Dalam UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas dinyatakan bahwa jika kekerasan tehadap anak menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.


"Bukan hanya bisa menghilangkan nyawa, bagi anak yang selamat pil ini berpotensi menggangu jiwa dan mental. Opsi hukuman paling maksimal harus dijadikan dasar tuntutan bagi polisi dan jaksa agar tidak ada lagi yang berani-berani menjadikan anak sebagai target tindak kejahatan," ujar Fahira yang juga ketua umum Gerakan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Untuk itu, dia juga meminta polisi menguak motif lain para pengedar selain motif ekonomi. Karena diduga kuat, jaringan pengedar Pil PCC punya motif lain karena mayoritas penyebaran pil menyasar anak-anak. Adanya motif lain yang lebih besar selain ekonomi semakin menguat karena penyidik Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti yang diduga menjadi bahan Pil PCC saat melakukan penggeledahan di salah satu pabrik di Cimahi, Jawa Barat.

"Dengan ditemukannya berton-ton bahan Pil PCC, patut diduga ada motif dan tujuan yang lebih besar dari peredaran Pil PCC ini di Indonesia. Kalau motifnya cuma ekonomi mereka tidak akan menyasar anak-anak. Makanya harus diungkap tuntas apa motif mereka. Jangan-jangan memang sengaja untuk menganggu kondusifitas sebuah daerah atau malah motifnya lebih besar yaitu menghancurkan generasi muda kita," pungkas Fahira. [wah]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya