Berita

Sri Mulyani/Net

Politik

Mbok Sri, Kesabaran Rakyat Bisa Habis Kalau Terus Dieksploitasi

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 18:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sebaiknya Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, lebih arif dalam menggali pajak dari masyarakat. Memasukkan handphone dan sepeda dalam surat pemberitahuan tahunan alias SPT Pajak jelas menunjukkan pemerintah sedang kalap.

"Pungutan pajak harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan karena diburu target jadi membabibuta," ujar Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA), Sya'roni, kepada redaksi, sesaat lalu (Selasa, 19/9).

Sebaiknya, Sri dan pemerintah mempersiapkan dasar hukum terlebih dahulu sebelum memutuskan memasukkan HP dan sepeda dalam SPT pajak. Bukan malah menyebar hoax dengan mengatakan sudah diatur dalam UU 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000. Dua peraturan itu tidak menyebut sepeda dan HP.


"Selama ini rakyat sudah sangat memahami keinginan pemerintah. Ketika pemerintah mengurangi subsidi BBM dan listrik, tidak ada protes dari rakyat. Jangan jadikan kesabaran rakyat untuk terus 'mengeksploitasinya'," kata Sya'roni.

Dia mengingatkan bahwa konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi Indonesia adalah untuk kesejahteraan rakyat. Rakyat berhak menikmati kekayaan Indonesia dengan adil.

Kesabaran rakyat bisa habis, mengingat sebelumnya pemerintah membuat deretan kebijakan yang "mencekik" rakyat. Antara lain memajaki petani tebu, menurunkan batas kena pajak, dan mengharuskan mahasiswa memiliki nomor pokok wajib pajak sebagaimana dilakukan pemerintah Amerika Serikat. Padahal rata-rata mahasiswa di negeri Paman Sam memiliki penghasilan karena mereka bekerja sekurang-kurangnya 20 jam dalam seminggu.

"Jika terus dieksploitasi, bisa-bisa kesabaran rakyat habis dan akhirnya melakukan perlawanan terbuka kepada pemerintah," kata Sya'roni.

Ekonomi senior, Rizal Ramli, sudah lebih dulu mengkritik kebijakan Menkeu yang meminta wajib pajak memasukkan handphone (HP) dalam SPT Pajak.

Rizal melihat hal itu sebagai bentuk kepanikan pemerintah mengejar setoran cicilan utang negara yang terus membengkak tiap tahun.

"Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sbg harta," tulis Rizal Ramli dalam akun Twitter @RamliRizal (Minggu, 17/9).

Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu menyinggung kinerja Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

"Depresiasi HP sangat tinggi, kok ilmunya cuman segitu Mbok Srie," sindir Rizal Ramli. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya