Berita

Hukum

Tangani Kasus KTP-El, KPK Jangan Kejar Target

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata yang menyebut berkas perkara korupsi KTP-el bisa dilimpahkan ke pengadilan tanpa keterangan dari Setya Novanto dinilai terlalu berlebihan.

"Pernyataan itu berlebihan dan tidak biasa dibenarkan," kata Sekretaris Badan Advokasi DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butarbutar kepada redaksi (Selasa, 19/9).
 
Dia menjelaskan, merujuk pasal 30 UU 30/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah dan jelas maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.


"Konsep pasal 30 jelas disebutkan terdakwa tidak hadir telah dipanggil secara patut dan tidak ada alasan yang sah. Pasal ini tidak dapat diterapkan kepada kasus Setya Novanto oleh karena Setya Novanto dalam keadaan sakit. Artinya ada alasan yang sah dan meyakinkan bahwa dalam keadaan sakit," ujar Muslim.

Menurutnya, secara hukum tidak dapat juga diterapkan peradilan in absentia karena Setya Novanto belum pernah diperiksa sebagai tersangka dengan kondisi sakit.

"Dengan demikian ada baiknya KPK menurut hemat saya menunggu kondisi Setya Novanto benar-benar pulih 100 persen untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," papar Muslim.

Karena itu, dia meminta agar KPK bersabar dan bijak melihat kondisi kesehatan para tersangka, termasuk juga Setya Novanto.

"Untuk itu, kiranya KPK juga bijak dan tidak terburu-buru dalam menyelesaikan suatu perkara dengan target tertentu," tegas Muslim.

Alexander Marwata dalam pemberitaan sebuah media online menyatakan bahwa berkas perkara tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto bisa dilimpahkan ke pengadilan tanpa keterangannya sebagai tersangka.

"Kalau alat bukti cukup dan penuntut umum yakin dengan dakwaannya ya limpahkan saja," tegasnya Senin kemarin (18/9). [wah] 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya