Berita

Foto/Net

Bisnis

Pengusaha Banyak Mintanya

Dikasih Proyek Rp 50 M, Minta Naik Rp 100 M
SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 09:29 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Gabungan Pelaksana Kon­struksi Indonesia (BPP Gapensi) mengusulkan agar batas atau plafon proyek pemerintah yang tidak boleh digarap oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinaikkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 100 miliar. Cara ini dinilai ampuh untuk mendorong peran swasta di daerah untuk menggarap proyek infrastruk­tur, utamanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Permintaan pengusaha kok nggak ada habisnya.

"Kalau akhir-akhir ini ada hiruk pikuk minimnya peran swasta, itu memang ada be­narnya. Plafon Rp 100 miliar ini sangat tepat untuk mendorong swasta dalam menggarap in­frastruktur. Respons pemerintah sangat positif penerapannya tahun depan," ujar Sekjen Gap­ensi Andi Rukman Karumpa di Jakarta, kemarin.

Andi mengatakan, sebel­umnya, plafon nilai proyek pemerintah yang tidak boleh digarap perusahaan negara atau perusahaan besar adalah kurang dari Rp 50 miliar. Sebab itu, Gapensi telah mengusulkan nilainya plafon dinaikkan. Dengan plafon proyek Rp 100 miliar ini, tidak saja mampu melindungi kontraktor lokal, namun juga mempertegas seg­mentasi pasar konstruksi.


"Tentu plafon ini akan mem­pertegas implementasi dari segmen konstruksi nasional," ujar Andi.

Andi memaparkan, pem­bagian pasar konstruksi telah diatur dalam Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dan Peraturan Menter Pekerjaan Umum No 31 Tahun 2015. Keduanya meng­atur segmentasi pasar proyek konstruksi yakni usaha kon­struksi kecil menggarap proyek pemerintah di bawah Rp 2,5 mil­iar, menengah-1 sebesar Rp 2,5 miliar-Rp 50 miliar, menengah-2 sebesar Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Sedangkan besar dan asing menggarap proyek di atas Rp 100 miliar.

Ia menjelaskan, plafon Rp 100 miliar dapat mencegah kesenjangan penguasaan pasar konstruksi antara usaha kecil, menengah dan besar. Pasar kon­struksi nasional masih dikuasai oleh segelintir perusahaan besar. "Yang besar-besar tidak banyak, tapi dia kuasai 87 persen pangsa pasar. Sedangkan kontraktor lokal dan kecil-kecil hanya 6 persen," ungkap Andi.

Karena itu, untuk memperke­cil kesenjangan pasar tersebut, perlu ditingkatkan plafon pasar yang tidak boleh digarap oleh BUMN dan usaha besar. Selain itu, kemitraan antara kontraktor kecil dan menengah dengan pengusaha besar harus diting­katkan.

"Kesenjangan ini harus segera diperpendek dengan regulasi sesuai dengan Nawacita. Tu­juannya, untuk meningkatkan kemitraan antara kecil, menen­gah berupa kesempatan join operation dengan penyedia jasa kualifikasi dengan yang besar," pungkas Andi.

Andi menambahkan, sektor konstruksi memiliki konstribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi yakni sebesar 10,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada tahun lalu dan memiliki mul­tiplier effect terhadap sektor lain. Bahkan pasar konstruksi Indonesia merupakan pasar konstruksi terbesar di Asia Tenggara dan nomor 4 terbesar di Asia, setelah China, Jepang dan India.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta para eselon Idi jajarannya untuk mengamati dan mengawasi du­gaan tren BUMN memonopoli pekerjaan di proyek infrastruk­tur nasional. "Nanti saya minta para dirjen awasi dan amati hal ini. BUMN itu tak layak garap proyek-proyek kecil. Ini yang mungkin dilakukan oleh anak cucu usaha BUMN tersebut," kata Basuki. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya