Berita

Hukum

Pengadilan Tinggi Bisa Koreksi Putusan Hakim Yang Janggal

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 01:32 WIB | LAPORAN:

Dugaan kesalahan penerapan hukum acara oleh Hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dapat diperkarakan ke peradilan tingkat selanjutnya, dalam hal ini Pengadilan Tinggi (PT).

Mantan Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim menjelaskan bahwa nantinya, PT akan memeriksa dugaan kesalahan pelaksanaan hukum acara yang terjadi pada PN tersebut.

"Pengadilan tinggi akan memeriksa dimana pelanggaran hukum acaranya. Apakah Hakim membaca atau tidak perkara gugatan, apakah cermat atau tidak memeriksa bukti," jelasnya kepada wartawan, Senin (18/9).


Dengan begitu, lanjutnya, dugaan kejanggalan persidangan oleh Majelis Hakim di tingkat PN masih dapat dikoreksi di tingkat peradilan selanjutnya.

Dia mengatakan itu menanggapi banyak terungkapnya pelanggaran hukum oleh Hakim maupun dugaan kejanggalan persidangan, seperti kabar baru-baru ini di PN Bandung, Jawa Barat, mengenai perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini dikelola menjadi SMAK Dago.

Ifdhal, mengingatkan bahwa perilaku Hakim dalam persidangan selalu diawasi. Sebab mereka terikat oleh standarisasi etika yang termaktub dalam Kode etik yang dirumuskan oleh asosiasi Hakim. Dimana semua hakim di negeri ini diwajibkan untuk mematuhi itu.

"Hakim harus tunduk kepada hukum acara perkara dalam persidangan," tegasnya.

Lebih lanjut Ifdhal menyarankan agar pihak bersengketa yang merasa dirugikan dalam dugaan kejanggalan persidangan oleh perilaku Hakim untuk diadukan ke Komisi Yudisial (KY).

"Dugaan adanya permainan dalam persidangan, tidak profesionalnya Hakim, menjadi wilayah yang diteliti oleh KY," urainya.

Nah, terkait masih banyaknya perilaku Hakim yang melenceng sehingga menimbulkan kejanggalan persidangan, Ifdhal berpendapat bahwa itu merupakan tanggungjawab Mahkamah Agung (MA).

"MA itu bertugas melakukan pembinaan, menjaga integritas dan kapasitas Hakim," tukas Ifdal.

Sebelumnya, Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) sebagai pengelola SMAK Dago telah melaporkan kejanggalan persidangan perkara gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) ke KY pada tanggal 15 Agustus lalu.

Dalam surat aduan tersebut, kuasa hukum YBPSMKJB, Benny Wullur mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Bandung yang menangani persidangan gugatan PLK terhadap aset nasionalisasi SMAK Dago tidak pernah mengabulkan permintaan pihaknya untuk menunjukkan surat kuasa penggugat selama berlangsung persidangan.

"Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005," demikian Benny.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya