Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

KPK Eksekusi Patrialis Akbar Ke Sukamiskin

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 20:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan eksekusi mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan seorang pengusaha Kamaluddin. Keduanya resmi menghuni Lapas Sukamiskin mulai hari ini (Senin, 18/9).

"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Patrialis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan Kamaluddin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman agar mempengaruhi putusan hakim konstitusi.


Patrialis didakwa melanggar pasal 12 huruf (c) junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal tersebut sama dengan yang didakwakan majelis hakim kepada Kamaluddin.

Kamaluddin sendiri berperan sebagai perantara yang mendekatkan Patrialis dengan Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. KPK telah mengeksekusi Basuki Hariman pada Jumat (15/9). Pengusaha itu mendapat vonis yang sama seperti Kamaluddin. Sementara, Ng Feny hingga saat ini masih ditahan di Rutan KPK C1. Dia belum dieksekusi karena jaksa masih mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang diputuskan kepadanya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya