Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

KPK Eksekusi Patrialis Akbar Ke Sukamiskin

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 20:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan eksekusi mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan seorang pengusaha Kamaluddin. Keduanya resmi menghuni Lapas Sukamiskin mulai hari ini (Senin, 18/9).

"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Patrialis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan Kamaluddin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman agar mempengaruhi putusan hakim konstitusi.


Patrialis didakwa melanggar pasal 12 huruf (c) junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal tersebut sama dengan yang didakwakan majelis hakim kepada Kamaluddin.

Kamaluddin sendiri berperan sebagai perantara yang mendekatkan Patrialis dengan Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. KPK telah mengeksekusi Basuki Hariman pada Jumat (15/9). Pengusaha itu mendapat vonis yang sama seperti Kamaluddin. Sementara, Ng Feny hingga saat ini masih ditahan di Rutan KPK C1. Dia belum dieksekusi karena jaksa masih mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang diputuskan kepadanya. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya