Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

KPK Eksekusi Patrialis Akbar Ke Sukamiskin

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 20:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan eksekusi mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan seorang pengusaha Kamaluddin. Keduanya resmi menghuni Lapas Sukamiskin mulai hari ini (Senin, 18/9).

"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini diekskusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Patrialis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan Kamaluddin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman agar mempengaruhi putusan hakim konstitusi.


Patrialis didakwa melanggar pasal 12 huruf (c) junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal-pasal tersebut sama dengan yang didakwakan majelis hakim kepada Kamaluddin.

Kamaluddin sendiri berperan sebagai perantara yang mendekatkan Patrialis dengan Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. KPK telah mengeksekusi Basuki Hariman pada Jumat (15/9). Pengusaha itu mendapat vonis yang sama seperti Kamaluddin. Sementara, Ng Feny hingga saat ini masih ditahan di Rutan KPK C1. Dia belum dieksekusi karena jaksa masih mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta yang diputuskan kepadanya. [wah]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya