Berita

Hukum

Tahu Dari Mana Miryam Tidak Ditekan Penyidik?

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 17:39 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik, Reni Kusumowardhani, membeberkan metode penelitiannya yang menelurkan kesimpulan tidak ada tekanan secara signifikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Miryam S. Haryani.

Reni yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan, pihaknya melakukan observasi terhadap empat video rekaman pemeriksaan Miryam sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Gedung KPK.

Terhadap video rekaman pemeriksaan, dirinya dan anggota tim mencermati interaksi Miryam sebagai saksi mulai dari gerak tubuh, kondisi ruangan pemeriksaan di gedung KPK, hingga setiap detail perkataan yang dilontarkan Miryam. Pihaknya juga mencermati setiap pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK saat memeriksa Miryam. Observasi tersebut dilakukan untuk menilai sejauh mana tekanan yang dilakukan penyidik terhadap Miryam, serta mengetahui benar atau tidak ada tekanan yang dilakukan penyidik KPK.


Menurut Reni, dari hasil pengamatannya dan tim, tidak ada unsur-unsur tekanan yang dinyatakan Miryam. Penyidik KPK memberikan perhatian penuh dengan mendengar dan menyimak setiap kata-kata yang disampaikan Miryam. Selain itu, penyidik tidak pernah memotong jawaban Miryam.

"Posisi duduk selama pemeriksaan, dalam pengamatan kami dalam kondisi yang akrab," ujar Reni membeberkan hasil observasinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Reni menambahkan, penyidik tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung saksi saat mengajukan pertanyaan. Bahkan, pertanyaan disampaikan dengan nada suara rendah dan datar, membuat frekuensi otak terperiksa menjadi rileks.

"Penyidik juga tidak mengubah intonasi suara saat Miryam ragu dan khawatir saat menyampaikan keterangan yang ingin diutarakan saksi kepada penyidik. Jadi, pemeriksaan tidak seperti sedang melakukan interogasi," ungkap Reni.

Terkait kondisi Miryam saat memberi keterangan, Reni menilai, Miryam dalam kondisi yang penuh kesadaran. Bahkan, menurut Reni, Miryam secara konsisten bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik KPK. Selain itu, bahasa tubuh dan ekspresi Miryam sinkron selama pemeriksaan. Miryam juga mampu mengingat kronologi peristiwa  saat ditanya lebih dari satu kali.

"Tidak ada halusinasi, delusi dan orientasi baik. Kemampuan menyusun kalimat secara verbal baik dan relevan. Kontak mata juga relevan. Artinya, saat itu terperiksa memiliki kesadaran yang cukup," ujar Reni.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada 5 April 2017. Proses penyidikan terhadap politisi Partai Hanura itu dilakukan selama lebih dari dua bulan. Pada 21 Juni 2017 lalu, KPK menetapkan berkas tersangka Miryam telah rampung dan siap maju ke persidangan.

Miryam memberikan keterangan palsu saat dirinya dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan Miryam mencabut semua BAP dengan alasan mendapat tekanan oleh penyidik KPK. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya