Berita

Hukum

Tahu Dari Mana Miryam Tidak Ditekan Penyidik?

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 17:39 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik, Reni Kusumowardhani, membeberkan metode penelitiannya yang menelurkan kesimpulan tidak ada tekanan secara signifikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Miryam S. Haryani.

Reni yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan, pihaknya melakukan observasi terhadap empat video rekaman pemeriksaan Miryam sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP di Gedung KPK.

Terhadap video rekaman pemeriksaan, dirinya dan anggota tim mencermati interaksi Miryam sebagai saksi mulai dari gerak tubuh, kondisi ruangan pemeriksaan di gedung KPK, hingga setiap detail perkataan yang dilontarkan Miryam. Pihaknya juga mencermati setiap pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK saat memeriksa Miryam. Observasi tersebut dilakukan untuk menilai sejauh mana tekanan yang dilakukan penyidik terhadap Miryam, serta mengetahui benar atau tidak ada tekanan yang dilakukan penyidik KPK.


Menurut Reni, dari hasil pengamatannya dan tim, tidak ada unsur-unsur tekanan yang dinyatakan Miryam. Penyidik KPK memberikan perhatian penuh dengan mendengar dan menyimak setiap kata-kata yang disampaikan Miryam. Selain itu, penyidik tidak pernah memotong jawaban Miryam.

"Posisi duduk selama pemeriksaan, dalam pengamatan kami dalam kondisi yang akrab," ujar Reni membeberkan hasil observasinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Reni menambahkan, penyidik tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung saksi saat mengajukan pertanyaan. Bahkan, pertanyaan disampaikan dengan nada suara rendah dan datar, membuat frekuensi otak terperiksa menjadi rileks.

"Penyidik juga tidak mengubah intonasi suara saat Miryam ragu dan khawatir saat menyampaikan keterangan yang ingin diutarakan saksi kepada penyidik. Jadi, pemeriksaan tidak seperti sedang melakukan interogasi," ungkap Reni.

Terkait kondisi Miryam saat memberi keterangan, Reni menilai, Miryam dalam kondisi yang penuh kesadaran. Bahkan, menurut Reni, Miryam secara konsisten bersikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik KPK. Selain itu, bahasa tubuh dan ekspresi Miryam sinkron selama pemeriksaan. Miryam juga mampu mengingat kronologi peristiwa  saat ditanya lebih dari satu kali.

"Tidak ada halusinasi, delusi dan orientasi baik. Kemampuan menyusun kalimat secara verbal baik dan relevan. Kontak mata juga relevan. Artinya, saat itu terperiksa memiliki kesadaran yang cukup," ujar Reni.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada 5 April 2017. Proses penyidikan terhadap politisi Partai Hanura itu dilakukan selama lebih dari dua bulan. Pada 21 Juni 2017 lalu, KPK menetapkan berkas tersangka Miryam telah rampung dan siap maju ke persidangan.

Miryam memberikan keterangan palsu saat dirinya dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi proyek pengadaan E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan Miryam mencabut semua BAP dengan alasan mendapat tekanan oleh penyidik KPK. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya