Berita

RMOL

Hukum

Bareskrim Sita 1,5 Ton Merkuri

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Badan Reskrim Polri menyita ribuan kilogram bahan baku pembuatan merkuri. Pengungkapan itu atas dasar amanat Presiden Joko Widodo yang melarang penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden sekitar bulan Maret lalu untuk dihapuskan penggunaan merkuri di tambang. Berdasarkan instruksi tersebut maka Bareskrim beserta jajaran di polda-polda untuk mengambil langkah-langkah dan penindakan," kata Kanit Direktorat Tipikor Subdit V Bareksrim AKBP Andre Librian di kantornya, Gambir, Jakarta, Senin (18/9).

Menurut Andre, pihaknya menyita sekitar 5,1 ton Batu Sinabar sebagai bahan baku pembuatan merkuri. Sementara merkuri cair sendiri sebanyak 1,5 ton. Semua barang itu didapat dari beberapa daerah.


"Diawali dari Sukabumi yaitu ditemukannya batu Sinabar. Batu itu diperoleh dari Maluku kemudian dibawa ke Sukabumi, lalu di Sukabumi akan melalui pengolahan, lalu menjadi pembakaran, kemudian menjadi merkuri cair atau air raksa," jelasnya.

Dari penanganan kasus, penyidik mengamankan satu tersangka yang diduga melanggar pasal 161 UU 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Dengan proses penemuan ini akan kita kembangkan mulai dari titik penemuan kita ke belakang, di mana memperoleh Batu Sinabar ini. Kemudian juga akan kita kembangkan ke mana barang ini akan dijual. Sesuai dengan info yang kita dapat akan diekspor, itu akan kita dalami lebih lanjut," jelas Andre.

Lanjutnya, Batu Sinabar sebagai bahan baku merkuri diperoleh tersangka dengan membeli seharga Rp 150 ribu per kilogram. Jika sudah diproses dan menjadi merkuri harganya pun meningkat menjadi Rp 420 ribu per kilogram.

"Kalau merkurinya itu sendiri Rp 420 ribu per kilogram, Batu Sinabar Rp 150 ribu per kilogram," demikian Andre.

Adapun, merkuri sendiri digunakan dalam proses pemurnian emas. Penggunaan merkuri dilarang karena sangat merusak lingkungan. [wah] 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya