Berita

RMOL

Hukum

Bareskrim Sita 1,5 Ton Merkuri

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 17:15 WIB | LAPORAN:

Badan Reskrim Polri menyita ribuan kilogram bahan baku pembuatan merkuri. Pengungkapan itu atas dasar amanat Presiden Joko Widodo yang melarang penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden sekitar bulan Maret lalu untuk dihapuskan penggunaan merkuri di tambang. Berdasarkan instruksi tersebut maka Bareskrim beserta jajaran di polda-polda untuk mengambil langkah-langkah dan penindakan," kata Kanit Direktorat Tipikor Subdit V Bareksrim AKBP Andre Librian di kantornya, Gambir, Jakarta, Senin (18/9).

Menurut Andre, pihaknya menyita sekitar 5,1 ton Batu Sinabar sebagai bahan baku pembuatan merkuri. Sementara merkuri cair sendiri sebanyak 1,5 ton. Semua barang itu didapat dari beberapa daerah.


"Diawali dari Sukabumi yaitu ditemukannya batu Sinabar. Batu itu diperoleh dari Maluku kemudian dibawa ke Sukabumi, lalu di Sukabumi akan melalui pengolahan, lalu menjadi pembakaran, kemudian menjadi merkuri cair atau air raksa," jelasnya.

Dari penanganan kasus, penyidik mengamankan satu tersangka yang diduga melanggar pasal 161 UU 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Dengan proses penemuan ini akan kita kembangkan mulai dari titik penemuan kita ke belakang, di mana memperoleh Batu Sinabar ini. Kemudian juga akan kita kembangkan ke mana barang ini akan dijual. Sesuai dengan info yang kita dapat akan diekspor, itu akan kita dalami lebih lanjut," jelas Andre.

Lanjutnya, Batu Sinabar sebagai bahan baku merkuri diperoleh tersangka dengan membeli seharga Rp 150 ribu per kilogram. Jika sudah diproses dan menjadi merkuri harganya pun meningkat menjadi Rp 420 ribu per kilogram.

"Kalau merkurinya itu sendiri Rp 420 ribu per kilogram, Batu Sinabar Rp 150 ribu per kilogram," demikian Andre.

Adapun, merkuri sendiri digunakan dalam proses pemurnian emas. Penggunaan merkuri dilarang karena sangat merusak lingkungan. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya