Berita

Miryam/Net

Hukum

Ternyata Tidak Ada Tekanan Signifikan Kepada Miryam

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 16:48 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani dalam sidang lanjutan perkara pemberian kesaksian palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani.

Kehadiran Reni dalam sidang untuk mengetahui kebenaran adanya tekanan yang dilakukan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap Miryam sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el beberapa waktu lalu. Tekanan penyidik KPK yang kemudian menjadi alasan Miryam untuk mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Reni, hasil observasi terhadap empat rekaman video pemeriksaan di Gedung KPK tidak terlihat adanya tekanan yang dilakukan penyidik kepada MIryam. Bahkan, penyidik KPK memberikan perhatian penuh kepada Miryam dengan mendengarkan dan menyimak setiap kata-kata yang disampaikannya.


"Hasilnya tidak dijumpai adanya tekanan yang signifikan dari penyidik selama proses pemeriksaan," ungkap Reni saat menjelaskan hasil penelitiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9).

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu pada 5 April 2017. Proses penyidikan terhadap politisi Partai Hanura itu dilakukan selama dua bulan lebih. Pada 21 Juni lalu, KPK menetapkan berkas tersangka Miryam telah rampung dan siap maju ke persidangan.

Miryam memberikan keterangan palsu saat dirinya dihadirkan dalam sidang korupsi pengadaan KTP-el dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Dalam sidang, Miryam kemudian mencabut semua BAP dengan alasan mendapat tekanan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat pasal 22 junto pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya