Berita

Miryam/Net

Hukum

Ternyata Tidak Ada Tekanan Signifikan Kepada Miryam

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 16:48 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani dalam sidang lanjutan perkara pemberian kesaksian palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani.

Kehadiran Reni dalam sidang untuk mengetahui kebenaran adanya tekanan yang dilakukan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap Miryam sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el beberapa waktu lalu. Tekanan penyidik KPK yang kemudian menjadi alasan Miryam untuk mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Reni, hasil observasi terhadap empat rekaman video pemeriksaan di Gedung KPK tidak terlihat adanya tekanan yang dilakukan penyidik kepada MIryam. Bahkan, penyidik KPK memberikan perhatian penuh kepada Miryam dengan mendengarkan dan menyimak setiap kata-kata yang disampaikannya.


"Hasilnya tidak dijumpai adanya tekanan yang signifikan dari penyidik selama proses pemeriksaan," ungkap Reni saat menjelaskan hasil penelitiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9).

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu pada 5 April 2017. Proses penyidikan terhadap politisi Partai Hanura itu dilakukan selama dua bulan lebih. Pada 21 Juni lalu, KPK menetapkan berkas tersangka Miryam telah rampung dan siap maju ke persidangan.

Miryam memberikan keterangan palsu saat dirinya dihadirkan dalam sidang korupsi pengadaan KTP-el dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Dalam sidang, Miryam kemudian mencabut semua BAP dengan alasan mendapat tekanan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat pasal 22 junto pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya