Berita

Miryam/Net

Hukum

Ternyata Tidak Ada Tekanan Signifikan Kepada Miryam

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 16:48 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan ahli psikologi forensik Reni Kusumawardhani dalam sidang lanjutan perkara pemberian kesaksian palsu dengan terdakwa Miryam S. Haryani.

Kehadiran Reni dalam sidang untuk mengetahui kebenaran adanya tekanan yang dilakukan penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap Miryam sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP-el beberapa waktu lalu. Tekanan penyidik KPK yang kemudian menjadi alasan Miryam untuk mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut Reni, hasil observasi terhadap empat rekaman video pemeriksaan di Gedung KPK tidak terlihat adanya tekanan yang dilakukan penyidik kepada MIryam. Bahkan, penyidik KPK memberikan perhatian penuh kepada Miryam dengan mendengarkan dan menyimak setiap kata-kata yang disampaikannya.


"Hasilnya tidak dijumpai adanya tekanan yang signifikan dari penyidik selama proses pemeriksaan," ungkap Reni saat menjelaskan hasil penelitiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9).

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka keterangan palsu pada 5 April 2017. Proses penyidikan terhadap politisi Partai Hanura itu dilakukan selama dua bulan lebih. Pada 21 Juni lalu, KPK menetapkan berkas tersangka Miryam telah rampung dan siap maju ke persidangan.

Miryam memberikan keterangan palsu saat dirinya dihadirkan dalam sidang korupsi pengadaan KTP-el dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Dalam sidang, Miryam kemudian mencabut semua BAP dengan alasan mendapat tekanan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Miryam dijerat pasal 22 junto pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya