Berita

Foto/Net

Bisnis

KCIC Mau Ngebut Garap Kereta Cepat

Izin Pake Lahan Terbit
SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 10:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pembangunan proyek transportasi massal kereta cepat Jakarta-Bandung sedikit mengalami perkembangan. Pe­merintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 593/Kep.793-Pemksm/2017 tentang penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pem­bangunan Trase dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di wilayah Jawa Barat.

Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Hanggoro Budi Wiryawan menerangkan, dengan adanya SK tersebut maka rencana pengadaan tanah sekitar 669,63 hektare untuk membangun trase dan stasiun di wilayah Jawa Barat artinya telah mendapat persetujuan.

"Surat Keputusan penetapan lokasi ini merupakan salah satu syarat untuk mengajukan pencairan dana pin­jaman. Semoga prosesnya Iancar, sehingga kami dapat mengejar penyelesaian pem­bangunan proyek sesuai target waktu," kata Hanggoro dalam keterangan resminya kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.


Hanggoro mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut. Juga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, penerbitan izin tersebut telah memberi­kan kepastian hukum untuk pembangunan proyek kereta cepat. Karena, dalam surat keputusan penetapan lokasi tersebut, pemilik tanah di Iokasi sepanjang trase dan stasiun tersebut dilarang me­lepaskan haknya kepada orang lain di luar kepentingan pembangunan provek Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menga­takan, pihaknya menerbitkan surat keputusan penetapan lahan karena seluruh pemilik lahan bersedia dukung proyek tersebut.

Heryawan menyebutkan, salah satu masalah krusial beberapa waktu lalu ada di pemilik lahan.

"Kita bergerak cepat. Ada pemilik lahan yang tidak tinggal di situ, kita kejar mereka," katanya.

Sekadar informasi, pem­bangunan stasiun di WiIayah Provinsi Jawa Barat berada di tiga titik yakni, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung Barat (WaIini) dan Ka­bupaten Bandung (Tegalluar), Sementara satu titik lainnya yaitu Kota Administrasi Ja­karta Timur (Halim). ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya