Berita

Margarito Kamis/Net

Hukum

SENGKETA PILKADA

Pakar: MK Bukan Dewa Yang Tak Pernah Salah

SENIN, 18 SEPTEMBER 2017 | 01:27 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah dewa yang tak pernah luput dari kesalahan dalam mengambil keputusan sengketa Pemilu, apalagi sengketa Pilkada yang demikian banyak dan pelik.

Begitu dikatakan Pakar hukum tata Negara, Margarito Kamis di Jakarta, Minggu (17/9).

Menurut dia, secara ketatanegaraan, prinsip final and binding alias final dan mengikat sendiri sesungguhnya punya masalah tersendiri. Pasalnya, kata dia sesuai undang-undang, prinsip itu sesungguhnya hanya untuk Pemilu. Bukan untuk Pilkada.


"Itu kan hanya untuk perkara-perkara misalnya Judicial Review, pembubaran partai politik, impeachment, dan sengketa hasil Pemilu. Pilkada kan bukan Pemilu, jadi final dan binding hanya berlaku untuk lima hal ini karena itulah yang dinyatakan dalam konstitusi," terang Margarito.

Nah untuk sengketa Pilkada, kata dia, harusnya MK membubakakan kemungkinan untuk dilakukan koreksi jika memang harus ada yang dikoreksi.

"Apalagi kesalahan itu fundamental. Misalnya di dua kecamatan ada tambahan DPT (daftar pemilih tetap) hampir 20 ribu orang. Di DPR pertama 500 sekian tiba-tiba pada Pemilu ulang ada tambahan sekitar 14 ribu. Banyak bangat itu orang. Satu kecamatan lagi tambahan 6 ribu. Banyak bangat itu," katanya mengomentari sengketa Pilkada Intan Jaya yang sudah diputus MK.

Kata dia di Kabupaten Intan Jaya, Paslon nomor urut dua Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme menurut hasil penghitungan KPUD Intan Jaya merupakan pemenang Pilkada tahun 2017 yang tertuang dalam berita acara nomor 7/BA/KPU IJ/II/2017.

"Namun MK memutuskan lain, MK memenangkan Paslon incumbent yakni Natalis Tabuni dan Yaan Robert Kobogoyaw, tapi putusan itu jelas sekali sesat dan tidak konsisten,” sesalnya.

Yang jadi masalah menurutnya, pertama, MK memutuskan paslon incumbent sebagai pemenang berdasarkan C1 KWK yang dihitung oleh MK saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Namun hasil tersebut berbeda dengan jumlah DPT yang ditetapkan sebelumnya dalam pleno KPUD Intan Jaya.
Hasil hitungan MK total suara sah di Distrik Wandai sebesar 14.509 sementara DPT nya hanya 8.352, di Distrik Homeyo, hasil hitungan MK total suara sah 18.079 sementara DPT nya hanya 14.881, dan Distrik Mbiandoga hasil hitungan MK total suara sah sebanayk 567, padahal jumlah DPT sebanyak 14.509.

"Ini kan menunjukkan bahwa data C1 yang diserahkan ke MK oleh Rafly Harun sebagai kuasa hokum nomor 3 adalah tidak valid dan penuh rekayasa, kenapa MK masih menghitungnya ? Kenapa tidak di cek dulu DPT nya? tekannya.

Margarito menilai putusan MK tersebut juga tidak konsisten. Pasalanya dalam putusan sebelumnya MK menggugurkan perolehan semua paslon hanya di 7 TPS yang dinilai bermasalah yang kemudian MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS tersebut.

Logikanya, lanjut Margarito, suara semua paslon di luar 7 TPS bermasalah itu bersifat final sebagai suara sah yang telah ditetapkan sendiri oleh MK. Padahal seharusnya menurut dia MK tinggal menghitung suara dasar tersebut dan ditambahkan dengan suara hasil PSU di 7 TPS.

"Namun kenyatannya tidak, MK malah menghitung ulang semua berdasarkan C1 yang tidak valid, artinya MK melanggar putusannya sendiri yang sebelumnya,” imbuhnya.

Kata dia perolehan suara seluruh paslon selain tujuh TPS bermasalah yakni paslon nomor 1 :  8.636 paslon no 2 : 33.958, no 3 : 31.476 dan no 4 : 1.928. Perolehan suara tersebut harusnya ditambahkan dengan suara perolehan suara hasil PSU 7 TPS dimana suara  paslon nomor 1 : 120, nomor 2 : 1076, nomor 3: 2.048, nomor 4 : nol. Total suara paslon bila ditambahkan suara dasar dan hasil PSU maka sebagai berikut :  Paslon no 1 : 8.756, nomor 2 : 35.034, no 3 : 33.524, no 4 : 1.928. Namun MK dengan C1 KWK yang tidak valid itu memangkan paslon nomor 3 dengan suara 36.883 dan paslon nomor 2 :  34.395.

Akibat putusan yang menurutnya sesat itu, ditegaskannya bahwa MK harus bertanggung jawab atas dampak konflik masyarakat di Intan Jaya. Paslon nomor dua adalah utusan suku Moni, suku asli dan mayoritas di Intan Jaya, sehingga mereka sadar betul bahwa kekalahan ini akibat adanya kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara yakni KPUD Intan Jaya yang memanipulasi C1 KWK yang oleh MK dijadikan dasar penghitungan suara.

"Sebagai penjaga konstitusi harusnya MK memberikan keadilan kepada masyarakat, bukan justeru menjadi pemicu munculnya konflik masyarakat, harusnya hakim-hakim MK belajar dari kasus akil mukhtar," tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya