Berita

Bayu Dwi/net

Hukum

MA Batalkan 14 Pasal Tentang Transportasi Online, Pemerintah Wajib Patuh

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2017 | 02:50 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan pembatalan 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum oleh Mahkamah Agung (MA). Pakar perundang-undangan asal Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menegaskan keputusan MA itu sudah tepat.

Bayu menegaskan dengan pembatalan 14 pasal, MA sudah mempertimbangkan kenyamanan dan keselamatan penumpang. Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurut Bayu harus segera memberlakukan Permen 26/2017 sesuai dengan putusan MA.

"Putusan MA ini sama sekali tidak mengabaikan faktor keselamatan dan kenyamanan pengguna," tegas Bayu saat diskusi “Quo Vadis Transportasi Online Pasca Putusan MA” di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).


Bayu menerangkan, putusan MA juga tidak mewajibkan Kemenhub untuk mengeluarkan aturan baru untuk menggantikan 14 poin yang telah dibatalkan oleh MA. Dia mengatakan bahwa tanpa adanya aturan pengganti, permenhub 26/2017 tetap bisa berjalan.

“Tafsir yang mengatakan ini (permenhub 26/2017) masih berlaku 90 hari itu tafsir yang kurang tepat sebenarnya. Kalau kita mau baca putusannya dalam amar ketiga jelas bahwa MA menyatakan sebagai akibat 14 poin itu bertentangan dengan UU UMKM dan UU lalu lintas, maka 14 poin itu tidak punya hukum mengikat sejak dibacakan 27 Juni itu,” ujar Bayu.

Bayu mencontohkan aturan tentang penentuan tarif khusus serta kewajiban mendaftarkan STNK atas nama perusahaan tidak berhubungan dengan keselamatan penumpang. Juga aturan tentang pembatasan area plat nomor kendaraan, serta sertifikat uji tipe kendaraan, menurut dia MA justru menimbang hal itu sebagai aturan yang tidak perlu.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta para operator transportasi online tidak resah mengenai keputusan MA itu.

"Kami sampaikan ke masyarakat, terutama pengguna operator taksi, jangan resah. Waktu efektif putusan MA itu masih tiga bulan. Kami akan diskusi, semoga kita bisa mendapatkan solusi yang baik," ujar Budi.

Budi akan mengumpulkan sejumlah pakar untuk dimintai masukan soal putusan MA itu. Ia berharap, melalui dialog, solusi atas persoalan itu dapat diperoleh.[san]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya