Berita

Aris Budiman/net

Hukum

Ikatan Sarjana Polisi Dukung Aris Budiman Laporkan Majalah Tempo

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2017 | 01:14 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto mendukung langkah Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman yang melaporkan Media Tempo atas tuduhan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kami mendukung Aris Budiman menggunakan haknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," kata Sisno kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/9).

Ia menilai tudingan terhadap Aris Budiman yang disebut diduga menerima uang Rp 2 miliar untuk mengamankan perkara korupsi e-KTP perlu diluruskan, hal itu dituliskan di Majalah Tempo edisi 28 Agustus - 3 September 2017 di halaman 29 tertuang dalam artikel berjudul 'Musuh Dalam Selimut KPK'.


Kemudian, di halaman 32 tertuang artikel yang menyebutkan 'Penyidik KPK Itu menawari Para Anggota Komisi Hukum Agar Terhindar Dari Jeratan Penyidikan Asalkan Menyediakan Uang Rp 2 Miliar'. Dan, di wesite Tempo.co tanggal 31 Agustus 2017 tertuang artikel berjudul '4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

‎Menurut dia, pihaknya langsung mengkonfirmasi tuduhan-tuduhan tersebut kepada Aris Budiman dan ternyata ditegaskan bahwa berita-berita itu tidak benar. Bahkan, Tempo tidak pernah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Kami memiliki motto 'Memuliakan Profesi, Membela Yang Benar dan Mengoreksi Yang Salah'. Kami memandang sangat penting untuk meluruskan atau mengkoreksi pemberitaan media Tempo demi pemuliaan profesi Polri, membela anggota Polri yang benar dan meluruskan pemberitaan yang tidak benar," ujarnya.

Ia mengatakan menurut data dan track record personel, Aris Budiman merupakan salah satu alumni terbaik Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia serta memiliki beberapa prestasi dalam penanganan kasus-kasus bom, pengungkapan peredaran pupuk ilegal sebesar 700 ton.

"Penyidik dalam kasus PT Pelindo tahun 2010 dan berbagai kasus korupsi lain serta dalam perjalanan dinas selama 20 tahun telah menunjukkan dedikasi, pengabdian dan integritas yang tinggi," jelas dia.

Maka dari itu, Sisno melihat adanya indikasi terjadi trial by the press dengan pemberitaan tentang Aris Budiman yang ditulis oleh media Tempo. Karena, pemberitaan tidak didasarkan atas fakta dan bukti yang sah menurut hukum akan menjadi fitnah pada diri seseorang yang harus dihindari pers.

Kemudian, pembentukan opini yang menggiring‎ publik kepada keyakinan yang menyesatkan. Dengan demikian, terdapat indikasi pelanggaran yang mewajibkan pers memperhatikan asas praduga tak bersalah yang diatur Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

"Penulis berita di media Tempo tidak memperhatikan kode etik jurnalistik sesuai Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 4," katanya.

Oleh karena itu, Sisno mendukung langkah Aris Budiman yang gunakan haknya melaporkan ke kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU‎ Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Kami mengimbau Dewan Pers Indonesia agar menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal‎ 18 ayat (2) serta kode etik jurnalistik terhadap jurnalis dan perusahaan pers yang diduga melanggar ketentuan tersebut," tandasnya.

Untuk diketahui, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman telah melaporkan terkait pemberitaan di Majalah Tempo EDISI 28 Agustus-3 September 2017 ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4220/IX/PMJ tanggal 5 September 2017.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya