Berita

Aris Budiman/net

Hukum

Ikatan Sarjana Polisi Dukung Aris Budiman Laporkan Majalah Tempo

MINGGU, 17 SEPTEMBER 2017 | 01:14 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI), Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto mendukung langkah Direktur Penyidik KPK Brigjen Aris Budiman yang melaporkan Media Tempo atas tuduhan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kami mendukung Aris Budiman menggunakan haknya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," kata Sisno kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/9).

Ia menilai tudingan terhadap Aris Budiman yang disebut diduga menerima uang Rp 2 miliar untuk mengamankan perkara korupsi e-KTP perlu diluruskan, hal itu dituliskan di Majalah Tempo edisi 28 Agustus - 3 September 2017 di halaman 29 tertuang dalam artikel berjudul 'Musuh Dalam Selimut KPK'.


Kemudian, di halaman 32 tertuang artikel yang menyebutkan 'Penyidik KPK Itu menawari Para Anggota Komisi Hukum Agar Terhindar Dari Jeratan Penyidikan Asalkan Menyediakan Uang Rp 2 Miliar'. Dan, di wesite Tempo.co tanggal 31 Agustus 2017 tertuang artikel berjudul '4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.

‎Menurut dia, pihaknya langsung mengkonfirmasi tuduhan-tuduhan tersebut kepada Aris Budiman dan ternyata ditegaskan bahwa berita-berita itu tidak benar. Bahkan, Tempo tidak pernah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Kami memiliki motto 'Memuliakan Profesi, Membela Yang Benar dan Mengoreksi Yang Salah'. Kami memandang sangat penting untuk meluruskan atau mengkoreksi pemberitaan media Tempo demi pemuliaan profesi Polri, membela anggota Polri yang benar dan meluruskan pemberitaan yang tidak benar," ujarnya.

Ia mengatakan menurut data dan track record personel, Aris Budiman merupakan salah satu alumni terbaik Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia serta memiliki beberapa prestasi dalam penanganan kasus-kasus bom, pengungkapan peredaran pupuk ilegal sebesar 700 ton.

"Penyidik dalam kasus PT Pelindo tahun 2010 dan berbagai kasus korupsi lain serta dalam perjalanan dinas selama 20 tahun telah menunjukkan dedikasi, pengabdian dan integritas yang tinggi," jelas dia.

Maka dari itu, Sisno melihat adanya indikasi terjadi trial by the press dengan pemberitaan tentang Aris Budiman yang ditulis oleh media Tempo. Karena, pemberitaan tidak didasarkan atas fakta dan bukti yang sah menurut hukum akan menjadi fitnah pada diri seseorang yang harus dihindari pers.

Kemudian, pembentukan opini yang menggiring‎ publik kepada keyakinan yang menyesatkan. Dengan demikian, terdapat indikasi pelanggaran yang mewajibkan pers memperhatikan asas praduga tak bersalah yang diatur Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

"Penulis berita di media Tempo tidak memperhatikan kode etik jurnalistik sesuai Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 4," katanya.

Oleh karena itu, Sisno mendukung langkah Aris Budiman yang gunakan haknya melaporkan ke kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU‎ Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Kami mengimbau Dewan Pers Indonesia agar menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal‎ 18 ayat (2) serta kode etik jurnalistik terhadap jurnalis dan perusahaan pers yang diduga melanggar ketentuan tersebut," tandasnya.

Untuk diketahui, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman telah melaporkan terkait pemberitaan di Majalah Tempo EDISI 28 Agustus-3 September 2017 ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4220/IX/PMJ tanggal 5 September 2017.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya