Berita

Basuki Hariman/Net

Hukum

Basuki Hariman Resmi Jadi Penghuni Lapas Tangerang

SABTU, 16 SEPTEMBER 2017 | 01:45 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman bakal menjalani masa tahanan selama tujuh tahun di Lapas Klas I Tangerang setelah dirinya menerima putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Siang tadi, Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput pria berbadan tambun itu di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Guntur untuk dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan eksekusi terhadap Basuki dilakukan setelah perkara suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang menjerat Basuki berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Basuki Hariman ke Lembaga Permasyarakatan Klas I Tangerang," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Basuki.

Majelis Hakim menilai Basuki bersama stafnya Ng Fenny secara sah dan meyakinkan telah menyuap Patrialis Akbar selaku Hakim Konstitusi. Ng Fenny sendiri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Basuki dan Ng Fenny dinilai terbukti menyuap Patrialis Akbar sebesar 50 ribu dolar AS dan denda Rp 4 juta dari janji sebesar Rp 2 miliar. Uang suap tersebut terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Basuki dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Meski demikian, Basuki maupun Jaksa KPK memutuskan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya