Berita

OTT Banjarmasin/RMOL

Hukum

Uang Suap Untuk Ketua DPRD Banjarmasin Diperoleh Dari PT Chindra Santi Pratama

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 21:15 WIB | LAPORAN:

Uang suap sebesar Rp150 juta yang diberikan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih Kota Banjarmasin Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Andi Effendi berasal dari PT Chindra Santi Pratama (PT CSP) yang merupakan perusahaan rekanan PDAM Bandarmasin.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan di Banjarmasin pada Kamis (14/9).

Awalnya, DPRD Banjarmasin mengetok persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasin kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari hasil ketok palu itu, Iwan Rusmali dan Andi Effendi mendapat uang suap sebesar Rp150 juta dari Muslih dengan memerintahkan Trensis untuk meminta uang dari PT CSP.


"Pada tanggal 11 September 2017, diduga Muslih meminta kepada pihak PT CSP untuk menyediakan dana sebesar Rp 150 juta dan agar menyerahkan uang tersebut kepada Trensis," ujar Alex.

Alex melanjutkan, setelah itu Trensis kemudian menyerahkan uang yang dititipkan Muslih kepada Andi, yang juga ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih.

"Dalam OTT ini KPK amankan uang tunai Rp48 juta. Uang itu diduga bagian dari Rp 150 juta, yang diterima Dirut PDAM, dari pihak rekanan," tutur Alex.

Alex mengatakan, dalam OTT di Banjarmasin, tim KPK menangkap enam orang di sejumlah lokasi. Mereka di antaranya Iwan Rusmali, Andi Effendi, Muslih, Trensis dan dua anggota DPRD Banjarmasin lainnya Achmad Rudiani dan Heri Erward.

Untuk Muslih dan Trensis mereka diciduk di kantor PDAM Bandarmasih. Sementara Andi ditangkap di rumahnya. Iwan, yang juga politikus Partai Golkar ditangkap di rumahnya. Achmad dan Heri yang juga ditangkap, namun tak dibawa ke Jakarta.

KPK kemudian menetapkan Muslih, Trensis, Iwan dan Andi sebagai tersangka suap. Keempatnya diduga bersekongkol meloloskan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.

Atas perbuatannya, Muslih dan Transis disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Sementara itu, Iwan dan Andi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, PT CSP merupakan perusahan yang bergerak dibidang perpipaan air bersih atau limbah, pengelolaan air bersih dan instalasi pengolahan limbah. Dalam situs resmi Lembaga Pengembangan Jasa Kornstruksi (LPJK) kekayaan bersih badan usaha tercatat mencapai Rp 14.603.070.241.

Adapun beberapa proyek yang pernah ditangani PT CSP yakni pengadaan dan pemasangan pipa air baku HDPE dia, 630 MM sepanjang 4.900 M dengan nilai proyek Rp 17.984.566.000. Proyek tersebut merupakan pemberian tugas dari PDAM Intan Banjar yang dimulai pada 15 oktober 2007 dan telah diselesaikan pada 13 februari 2008.

Selain itu, pada 2008 PT CSP juga mengerjakan proyek pembuatan grand reservoir di lokasi kecamatan Alalak dengan nilai proyek berkisa Rp 1 miliar. Proyek tersebut merupakan pemberian tugas dari Pemkab Barito Kuala dan PDAM yang dimulai pada 30 Juni 2008 dan diselesikan pada 24 November 2008.

Masih dalam laman LPKJ, perusahaan yang memiliki badan hukum pada Juli 2000 itu dipimpin oleh Adi Suryadewa sebagai Direktur Utama, Hendry Suhendro sebagai Direktur dan Komisaris Meilinda Surjani.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya