Berita

Politik

Dengan Format Baru, BNP2TKI Wacanakan Kirim Lagi TKI Ke Timur Tengah

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 19:32 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menyusun dan merumuskan solusi-solusi terkait penempatan TKI ke Timur Tengah yang selama ini masih dihentikan sementara (moratorium). Dengan format baru itu, BNP2TKI mewacanakan untuk kembali mengirimkan TKI ke benerapa negara di Timur Tengah.

"Kami memang sedang menyusun solusi-solusi baru dan merumuskan format tata kelola penempatan dan perlindungan TKI yang baru sebagai solusi ketika nanti moratorium TKI ke Timur Tengah dicabut," kata Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, di Kantor BNP2TKI, Jakarta (Jumat, 15/9).

Nusron menjelaskan, kenapa perlu tata kelola baru? Karena berdasarkan data imigrasi, selama masa moratorium ternyata terbukti banyak TKI yang ilegal dan berangkat dengan berbagai cara.


"Melihat masalah-masalah yang banyak, bisa disimpulkan bahwa moratorium penempatan TKI ke Timur Tengah lebih banyak mudharat-nya dibanding manfaatnya," jelas Nusron

Berdasarkan data imigrasi, disaat dilakukan moratoriun ternyata masih ada sekitar 2.600 per bulan TKI ilegal ke Timur Tengah. Jadi, kata Nusron, setahun masih sekitar 30.000 orang tak tercatat oleh negara, tak tercatat oleh BNP2TKI, Menaker maupun Kemenlu.

Selain itu, Nusron juga menegaskan bahwa dengan adanya TKI ilegal itu tentu tak ada quality control terhadap SDM karena tak ada pengawasan, pelatihan skill, attitude dan sebagainya.

"Ini kemudian menjadi masalah ketika mereka bekerja di luar negeri. Misalnya ada TKI ilegal di bandara yang tidak tahu bagaimana cara pindah pesawat. Ada yang tidur tiga hari tiga malah dibandara Dubai. Ada juga yang bekerja di sana tapi tak sesuai dengan yang dijanjikan dan skillnya tak memadai. Pada akhirnya, pemerintah yang tergopoh-gopoh menyelesaikan," jelas Nusron.

Nusron mengakui bahwa soal persentase TKI ilegal yang bermaslaah memang tak banyak. Dari 2.600 TKI ilegal per bulan itu yang bermasalah atau berkasus di sana tak sampai 1.000 atau tak sampai satu persen.

"Tapi ingat, satu saja nyawa manusia kan jadi geger. Beda kalau barang komputer misalnya. Kalau komputer dikirim 1.000 kemudian ada 1 persen rusak dianggap tidak apa-apa dan itu dimaklumi. Tapi kalau nyawa manusia kan enggak bisa disamakan sama barang," imbuh Nusron.

Moratorium sendiri dulu dijalankan dua tahap. Pertama moratorium terbatas ke Arab Saudi pada tahun 2012-2015. Kemudian moratorium meluas ke 19 negara timur tengah pada tahun 2015-2017.

Nusron menambahkan, bicara masalah TKI ternyata tidak lepas dari kenyataan bahwa dunia tenaga kerja menggunakan pendekatan suplay and demand.
Suplay itu bisa dilihat dari fakta banyaknya pengangguran di desa-desa. Datanya dilihat dari angkatan kerja Indonesia berdasarkan statistik BPS. Setiap tahun ada gap antara serapan tenaga kerja sebesar 1,2- 1,3 juta angakatan kerja. Angkatan kerja sebanyak 2,8 juta dan yang terserap 1,5 juta, sedangkan sisanya pengangguran.

"Ini potret tenaga kerja dan pengangguran yang kemudian berpotensi termobilisasi ke luar negeri dan jumlanya sebanyak 1,3 juta tenaga kerja. Mereka ini yang pengangguran penuh yang tidak punya kerja sampingan maupun paruh waktu. Itulah sebabnya penempatan TKI ke timur tengah mau dibenahi," jelasnya.

Terkait dengan masalah demand, sudah jelas bahwa Arab Saudi dan negara Timur Tengah membutuhkan TKI dari Indonesia. Mereka pun tak mau TKI dari Filipina dan negara lainnya karena TKI Indonesia ramah dan juga memiliki kultur agama yang sama.

Lantas solusinya, Nusron menyampaikan bahwa perlu ada format dan model baru penempatan TKI ke Timur Tengah terkait model penempatan. Sebelum moratoriun, pengguna jasa TKI adalah majikan, dimana TKI bekerja pada satu rumah tangga dan tinggal di situ bersama majikan. Kalau model baru sebagai solusi, pengguna jasa TKI tetap rumah tangga tapi satu pekerja tak dimiliki atau bekerja pada satu rumah tangga saja namun bisa pindah-pindah.

"Jadi dalam satu hari misalnya, TKI bekerja di satu majikan dalam waktu 4 sampai 5 jam kemudian pindah ke rumah lain. Sehingga dijamin mereka bekerja hanya 8 jam. Lebih dari itu adalah lembur," jelas Nusron.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa satu TKI nantinya bisa saja melayani lima  rumah tangga. Mereka punya pilihan untuk tak tinggal di rumah majikan. Sebab yang rentan dengan masalah itu biasanya karena tinggal di rumah majikan.

"Tapi kalau ada TKI yang kesadaran sendiri mau tingal di rumah majikan ya silahkan asalkan ada perjanjian. Yang kami tawarkan sebagai solusi nantinya TKI tinggalnya di asrama atau di mess," terang Nusron.

Nusron melanjutkan, masalah penempatan juga terkait kontrak kerja. Sebelum moratorium,  kontrak kerja itu adalah antara TKI dengan majikan langsung. Ini mengakibatkan kesulitan dalam mengontrol karena jika ada 500.000 TKI maka akan ada 500.000 kontrak dengan pihak yang berbeda-beda. Kemudian penanggungjawab TKI tinggal di sana pun adalah individu dengan status pembantu.

"Solusinya yang kita siapkan, adalah akan dibedakan antara pengguna dan pemegang kafil atau penanggungjawabnya. Jadi kontrak kerja nantinya dengan sarikat atau dengan agensi. Dengan demikian kalau ada masalah kita tak berhubungan dengan majikan. Kita tak berhubungan dengan 500.000 majikan karena kontraknya dengan sarikat. Sekarang ada sekitar 20 sarikat atau agen yang kita juga punya grade kualifikasinya," imbuh Nusron.

Dikatakan Nusron, pola dan sistem baru sebagai solusi pencabutan moratorium penempatan TKI ke Timur Tengah ini akan segera diujicoba di empat kota di Arab Saudi. Yakni Jeddah, Makkah, Madinah, Riyad. Ujicoba ini akan dilakukan secepatnya paling lambat akhir 2017.

"Intinya nanti TKI di timur tengah kira-kira statusnya sama dengan house keeping ataupun pekerja di hotel dan restoran. Semacam semi professional. bukan lagi PRT," demikian Nusron. [ysa]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya