Berita

Muhammad Kapitra Ampera/RMOL

Hukum

Senin Depan, Elza Tidak Bisa Penuhi Undangan Polisi Terkait Laporan Akbar

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 13:15 WIB | LAPORAN:

. Tim kuasa hukum Elza Syarief menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

Kedatangan mereka adalah untuk meminta penjadwalan ulang atas undangan yang disampaikan oleh penyidik Bareskrim terkait laporan dari Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal terhadap Elza.

"Undangan hari Senin, tapi kita mendahului karena Ibu Elza berangkat ke Seoul (Korea Selatan)," kata pengacara Elza Syarief, Muhammad Kapitra Ampera saat ditemui di Bareskrim.


Ditegaskannya, Senin nanti Elza bukan dipanggil, melainkan hanya diundang oleh penyidik untuk mengkonfirmasi laporan Akbar Faisal, karena memang masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan.

Akbar Faizal sebelumnya melaporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri karena tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 21 Agustus 2017 lalu. Elza diduga telah melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 UU 31/1999 juncto UU 20/2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Kapitra mengatakan semua pihak tentu paham bahwa memberikan keterangan dalam persidangan bukanlah merupakan pelanggaran UU, jika hakim tidak mengatakan demikian.

"Itu yurisdiksinya majelis hakim, bukan yurisdiksinya penyidik atau kepolisian. Karena penyidik hanya melaksanakan kalau majelis hakim mengatakan keterangan yang disampaikan itu palsu. Selagi tidak ada statement itu, perintah itu, penetapan, maka keterangan itu adalah keterangan yang merupakan alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana di pengadilan," tegasnya memarkan.

Akbar Faizal mengatakan laporan dibuat setelah somasi yang dilayangkan kepada Elza tertanggal 22 Agustus 2017 tidak mendapatkan tanggapan dalam kurun waktu tiga kali 24 jam.

Akbar merasa Elza telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dengan kasus KTP-el dengan terdakwa politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani. Akbar meminta Elza mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan pengadilan yang menyebutkan bahwa dirinya menekan Miryam. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya