Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Sah, Bani Mampang Pemegang Hak Merek

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 11:47 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya, telah menolak seluruh gugatan dari perkumpulan yang menamakan dirinya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Sovereign) untuk mendapatkan hak atas merek BANI.

Dengan putusan yang dibacakan Selasa (12/9) lalu itu, maka BANI yang beralamat di Wahana Graha lantai 1, Jalan Mampang Prapatan nomor 2 adalah pemilik yang sah atas merek BANI.

"Perlu ditekankan walaupun BANI tidak tercatat sebagai badan hukum, namun karena BANI didirikan oleh Kadin Indonesia pada tahun 1977 melalui Surat Keputusan Kadin, maka BANI merupakan suatu lembaga yang secara faktual diakui oleh pemerintah dan merupakan subjek pendaftaran merek, sehingga gugatan penggunggat ditolak seluruhnya," tegas Ketua BANI, M. Husseyn Umar melalui siaran persnya, Jumat (15/9).


Perkara ini dimulai karena 'BANI Sovereign' yang menyatakan dirinya sebagai 'BANI Pembaharuan' melayangkan gugatan pembatalan merek BANI di Pengadilan Niaga. Alasannya karena BANI bukan suatu badan hukum.

"Perlu ditegaskan pula bahwa BANI adalah suatu entitas lembaga yang dilindungi oleh UU 30/1999 tentang Arbitrase dan ALtaernatif Penyelesaian Sengketa, di mana undang-undang tersebut tidak mewajibkan suatu lembaga arbitrase harus berbentuk badan hukum," papar Husseyn.

Dengan adanya putusan ini, BANI berharap putusan pengadilan pada gugatan lainnya yang dilayangkan oleh BANI Sovereign maupun ahli waris BANI sendri juga mendapatkan suatu hasil yang baik bagi para pihak.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya