Berita

Nasaruddin Umar/Net

Pancasila & Nasionalisme Indonesia (45)

Mendalami Ketuhanan YME: Keberadaan Aliran Kepercayaan

JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 10:35 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MASALAH konseptual di sekitar Ketuhanan YME bagi kelompok penganut agama besar-universal dan penganut agama-agama lokal dianggap sudah selesai. Mung­kin sedikit muncul masalah bagi kelompok penghayat kepercayaan (Aliran Keper­cayaan). Kelompok aliran kepercayaan masih sering merasa diperlakukan tidak adil karena kepercayaan yang dianutnya tidak masuk sebagai agama sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan di neg­eri ini. Mereka merasa sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan kelompok penganut agama-agama lain, khususnya penganut agama-agama lokal. Mereka hanya diakomodir di dalam salah­satu direktur di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sementara agama Khonghucu yang mempunyai umat paling sedikit justru diakomodir sebagai agama, dan bahkan mendapatkan pengakuan secara struktural set­ingkat eselon II di Kementerian Agama. Hanya karena di antara mereka tidak bisa membuktikan adanya nabi, kitab suci, dan sistem religi secara khusus sehingga tidak diakui sebagai sebuah agama.

Di samping itu, kelompok Aliran Kepercayaan skala ajarannya tidak seluas dengan kelompok agama, walaupun ini mungkin juga masih perlu perdebatan. Para penganut Aliran Kepercayaan juga sering kali dijumpai tidak merasa perlu mem­perkenalkan atau memperjuangkan sistem keper­cayaannya sebagai sebuah agama, karena bagi mereka tidak perlu pengakuan orang lain bahkan oleh negara, karena yang penting bagi mereka menjalani kehidupannya di bawah tuntunan Aliran Kepercayaan yang dianut, jauh lebih penting.

Yang menjadi masalah sekarang ialah regula­si negara, sebagaimana diatur di dalam UU No. 23 tahun 2000 tentang Administrasi Kependudu­kan, yang di dalamnya hanya memberikan pen­gakuan kepada enam agama, yang kebetulan sudah mendapatkan pengakuan luas dari berba­gai belahan dunia, seperti Agama Hindu, Budha, Protestaan, Katolik, Islam, dan Khonghucu. Imp­likasi UU tersebut ialah kolom agama di dalam Akta Kelahiran (AK), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka yang be­ragama lokal atau beragama universal tetapi be­lum diakui seperti Agama Bahai, pernah besar di Merapu NTT, Slam Sunda Wiwitan di Banten dan Jawa Barat, Kaharingan Dayak Kaliman­tan, Susila Budhi Dhaema (Subud) di Keung Jati Grobogan, Aliran Among Tani Majapahit di Jawa Tengah, Brayat Agung Majapahit di Jawa, Keja­wen Ajaran Ki Agung Suryomenraram di Jogya­karta, Sidulur Sikep di Jawa, Faham Ali Taitang Zikrullah di Sulawesi Tengah, Faham Kesepu­han Ciptagelar, Agama Bahai, Islam Wetu Telu di Lombok, Aliran Kebatinan Perjalanan di Jawa Ba­rat, Buhun Orang Karanggang di Jawa Barat, dan Agama To Lotang di Sidrap, Sulawesi Selatan. Kelompok agama dan kepercayaan ini masih ser­ing disepelekan oleh negara karena eksistensi in­stitusinya belum terakomodir di dalam peraturan dan perundang-undangan sebagaimana enam kelompok agama lainnya, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.


Atas dasar keadilan, kelompok agama di luar enam agama di atas, termasuk para peng­hayat kepercayaan atau penganut Aliran Keper­cayaan, meminta agar diri mereka juga diakui keberadaannya karena sistem kepercayaan mer­eka juga mengakui adanya konsep Ketuhanan YME. Yang pasti mereka merasa perlu juga dia­komodir karena mereka juga bagian dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama dengan warga lainnya. Dilema ini memang harus ada jalan keluar yang harus dilakukan pe­merintah. Namun pemerintah juga tetap harus hati-hati agar kebijakannya tidak dirasakan se­bagai blunder bagi kelompok agama yang sudah eksis. Mungkin dalam waktu pendek perlu dipikir­kan keberadaan kelompok Penghayat Aliran Ke­percayaan dalam kaitan penjabaran sila pertama, Ketuhanan YME. 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya