Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
MASALAH konseptual di sekitar Ketuhanan YME bagi kelompok penganut agama besar-universal dan penganut agama-agama lokal dianggap sudah selesai. MungÂkin sedikit muncul masalah bagi kelompok penghayat kepercayaan (Aliran KeperÂcayaan). Kelompok aliran kepercayaan masih sering merasa diperlakukan tidak adil karena kepercayaan yang dianutnya tidak masuk sebagai agama sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan di negÂeri ini. Mereka merasa sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan kelompok penganut agama-agama lain, khususnya penganut agama-agama lokal. Mereka hanya diakomodir di dalam salahÂsatu direktur di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sementara agama Khonghucu yang mempunyai umat paling sedikit justru diakomodir sebagai agama, dan bahkan mendapatkan pengakuan secara struktural setÂingkat eselon II di Kementerian Agama. Hanya karena di antara mereka tidak bisa membuktikan adanya nabi, kitab suci, dan sistem religi secara khusus sehingga tidak diakui sebagai sebuah agama.
Di samping itu, kelompok Aliran Kepercayaan skala ajarannya tidak seluas dengan kelompok agama, walaupun ini mungkin juga masih perlu perdebatan. Para penganut Aliran Kepercayaan juga sering kali dijumpai tidak merasa perlu memÂperkenalkan atau memperjuangkan sistem keperÂcayaannya sebagai sebuah agama, karena bagi mereka tidak perlu pengakuan orang lain bahkan oleh negara, karena yang penting bagi mereka menjalani kehidupannya di bawah tuntunan Aliran Kepercayaan yang dianut, jauh lebih penting.
Yang menjadi masalah sekarang ialah regulaÂsi negara, sebagaimana diatur di dalam UU No. 23 tahun 2000 tentang Administrasi KependuduÂkan, yang di dalamnya hanya memberikan penÂgakuan kepada enam agama, yang kebetulan sudah mendapatkan pengakuan luas dari berbaÂgai belahan dunia, seperti Agama Hindu, Budha, Protestaan, Katolik, Islam, dan Khonghucu. ImpÂlikasi UU tersebut ialah kolom agama di dalam Akta Kelahiran (AK), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka yang beÂragama lokal atau beragama universal tetapi beÂlum diakui seperti Agama Bahai, pernah besar di Merapu NTT, Slam Sunda Wiwitan di Banten dan Jawa Barat, Kaharingan Dayak KalimanÂtan, Susila Budhi Dhaema (Subud) di Keung Jati Grobogan, Aliran Among Tani Majapahit di Jawa Tengah, Brayat Agung Majapahit di Jawa, KejaÂwen Ajaran Ki Agung Suryomenraram di JogyaÂkarta, Sidulur Sikep di Jawa, Faham Ali Taitang Zikrullah di Sulawesi Tengah, Faham KesepuÂhan Ciptagelar, Agama Bahai, Islam Wetu Telu di Lombok, Aliran Kebatinan Perjalanan di Jawa BaÂrat, Buhun Orang Karanggang di Jawa Barat, dan Agama To Lotang di Sidrap, Sulawesi Selatan. Kelompok agama dan kepercayaan ini masih serÂing disepelekan oleh negara karena eksistensi inÂstitusinya belum terakomodir di dalam peraturan dan perundang-undangan sebagaimana enam kelompok agama lainnya, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00
Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12
Senin, 08 Desember 2025 | 12:15
UPDATE
Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09
Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01
Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47
Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26
Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19
Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12
Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24
Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24