Berita

Foto/Net

Bisnis

Mau Jalankan HET, Pedagang Nantikan Solusi Dari Kemendag

Harga Beras Medium Di Hulu Tinggi
JUMAT, 15 SEPTEMBER 2017 | 10:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Batas waktu yang diberikan pemerintah kepada pedagang untuk menyesuaikan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) beras akan berakhir pada 18 September atau tiga hari lagi.

Ketua DPD Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) DKI Jakarta Nellys Soekidi menyatakan, pihaknya mendukung pemberlakuan kebijakan tersebut. Menurutnya, HET merupakan upaya pemerintah untuk menata manajemen per­berasan sehingga adil bagi petani, pedagang, dan konsumen.

"Bicara beras tidak bisa sepotong-potong, harus dari hulu ke hilir. Kalau harga terlalu tinggi, kasihan konsumen. Sedangkan kalau harga terlalu rendah, kasihan petani. Semua harus ada batasannya. Kalau tidak ada HET, bisa dibayangkan berapa harga beras pasaran. Tidak akan ada batasan di langit," katanya di Jakarta, kemarin.


Nellys mengungkapkan, pasokan beras ke Pasar Induk Cipinang saat ini masih dalam kondisi normal dengan kisaran sekitar 40 ribu ton per hari. Ada penurunan sekitar 15 sampai 20 persen. Namun hal tersebut masih dalam batas wajar.

Untuk harga, dia menye­butkan, harga beras mediumi masih dalam kisaran normal, berada di kisaran Rp 8.000-9.000 per kilogram (kg). "Se­jauh ini masih dalam range stabil. Pedagang beras itu kalau naik Rp 200-300 ru­piah, masih masuk kategori normal. Tapi kalau ada kenai­kan Rp 400-500 secara terus-menerus baru bisa disebut ada kenaikan," ujarnya. Menurut Nellys, dengan tidak adanya gejolak harga, seharusnya di tingkat eceran juga tidak ada kenaikan.

Namun sayang harga beras di pasaran masih cenderung meningkat. Ketua Umum Per­padi Sutarto Alimoeso me­nilai, harga cenderung tinggi karena rata-rata harga gabah di tingkat petani sudah lebih dari Rp 5.000 per kg. Hal ini terjadi karena ada kekeringan dan hama wereng di sejumlah sentra pertanian. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya