Berita

Foto/Net

Politik

Netizen Merasa Dilecehkan, Hakim Binsar Diskriminatif

Soal Tes Keperawanan Pra-Nikah
SELASA, 12 SEPTEMBER 2017 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Usulan Hakim Binsar Gultom agar adanya tes keperawanan sebelum pernikahan membuat geram warga dunia maya. Tes keperawanan dianggap melecehkan dan merendahkan kaum perempuan.

Tes keperawanan menjadi salah satu gagasan yang dituangkan Hakim Binsar dalam menekan tingginya angka perceraian di Indonesia. Gagasan Hakim Binsar ini tertuang dalam buku yang ditulisnya dengan judul "Pandangan Kritis Seorang Hakim".

Dalam bukunya, pria yang tenar karena menjadi hakim ketua dalam sidang pembunuhan Kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Wongso ini menyebut, perceraian sebagai pelanggaran hukum negara dan hukum Tuhan.


Karenanya, dia menyebut bebera­pa solusi untuk menekan tingginya angka perceraian itu. Usulannya, syarat pasangan menikah harus di­naikkan dari 19 tahun menjadi 25 ta­hun bagi laki-laki dan 16 menjadi 19 tahun bagi perempuan. Bahkan, bila perlu diadakan tes keperawanan.

"Perkara perceraian dan KDRT yang saya tangani sejak 1996 hingga sekarang ada sekitar 250 perkara," tulis Binsar dalam bukunya.

Menurut Binsar, perceraian de­wasa ini dilatarbelakangi berbagai macam motif, salah satunya KDRT. Bentuk KDRT yang ia temui seperti kekerasan fisik hingga kekerasan seksual.

Dari orang tua memperkosa anak sendiri hingga menjual anak sendiri untuk jadi PSK. Dengan banyaknya masalah perkawinan, Binsar menilai perlu revisi UU Nomor 1/1974 ten­tang Perkawianan.

Hal yang paling penting dilaku­kan, kata Binsar, bila perlu sebelum pernikahan harus diatur persyaratan yang tegas, yakni mereka masih dalam kondisi kudus, suci, artinya masih perawan atau tidak. "Untuk itu, harus ada tes keperawanan," kata Binsar dalam halaman 194.

Jika ternyata sudah tidak perawan lagi, maka perlu tindakan preventif dan represif dari pemerintah. Barangkalai, kata Binsar’ pernikahan bisa ditunda dulu.

"Mengapa harus demikian? Karena salah satu yang membuat terjadin­ya perpecahan dalam rumah tangga karena perkawinan dilakukan dalam keadaan terpaksa, sudah hamil ter­lebih dahulu," pungkas Binsar.

Gagasan Binsar ini ditanggapi negatif kalangan netizen. "Jangan me­rendahkan kaum perempuan seperti ini!," protes akun @anikedno.

"Keperawanan adalah hak smua perempuan, kok jd wajib dibuat hakim ini? Melecehkan banget," semprot akun @irwanacahaya.

"Ini termasuk pelecehan trhdp perempuan. Seakan kalau orang nggak perawan itu salah perempuan­nya bukan laki2nya. Btw, situ pny anak perempuan gak?," kata akun @dwmaharani.

"Mau perawan atau tdk....itu ura­san yg sangat pribadi......! Nggak bisa diatur begitu...," cuit akun @ mrsuharno7.

"Emangnya ada jaminan kalo setelah di test keperawanan ga bakalan cerai nantinya ?," sindir akun @soe7.

"Hm langgeng sebuah pernikahan tidak tergantung selaput dara," kata akun @suaraaa.

"Perawan/tidak perawan itu har­usnya jadi masalah pribadi yg privat antara mereka yg mau menikah bu­kan hal yg harus di atur pemerintah," ujar akun @dee_prast.

"Perawan atau nggak, kalo emang KDRT yah udah KDRT. Sedih. Perempuan direndahkan gini," tutur akun @nurmazayahp.

"Kriminologi. Soal perawan, janda jg gak perawan... Betapa sedihnya&menyakitkan kebahagiaan itu hny dinilai dr sebuah selaput dara," cuit akun @RokhimMoch. "Apakah keperawanan menjamin langgeng­nya rumah tangga ?!!," timpal akun @paulinemargono.

"Terus...., kalau terbukti sudah tidak perawan lagi diapain?, heran gue, orang dengan kapasitas "HAKIM" kok jahat banget cara berfikirnya," tanya akun @ agusta_515.

"Baca artikelnya... Jgn cm judulnya. Bg yg tdk perawan dipastikan calon suaminya utk tdk mempermasalahkan setelah berumah tangga...," balas akun @Xprop12.

Namun akun @evelinenatania mengaku prihatin dengan masih adanya pihak-pihak yang kerap meributkan soal keperawanan. "Disaat orang luar lg memikirkan cara bagaimana menanam cabe diplanet luar dsini masih berkutat dgn selang­kangan,"  katanya.

"Urus korupsi, kolusi & sejenis demi tegakkan keadilan sos.Yg lain udh mikir ke angkasa luar & skitarnya, ini masih ngurus be­gituan hehehe," timpal akun @ AbdheeM27.

Sementara itu, Hakim Binsar menjelaskan, usulan ini lebih dituju­kan kepada keluarga yang akan me­langsungkan pernikahan. Orangtua, kata dia, diminta untuk memastikan apakah anak-anaknya akan menikah atas dasar ketulusan dan cinta, bukan karena menutupi aib.

"Harus betul-betul terbuka dulu secara internal. Sebelum melangkah lebih jauh, tanya 'Apakah kalian sudah melakukan persetubuhan di luar nikah?'," kata Binsar.

Dari sini, kata Binsar, orangtua bisa memastikan keseriusan anak-anaknya. Bila ada indikasi niat pernikahan dilan­dasi keterpaksaan, lebih baik jangan diteruskan.

Sementara akun @KartuGambit menolak bila tes pra nikah hanya dilakukan pada kaum hawa saja. "Kalau hanya cewek yg dites, me­lecehkan, udah kayak cowoknya suci semua. Nggak usah usul yg macam macam," ujarnya.

"kenapa tidak ada tes keperja­kaan?," timpal akun @DalawRiot. "Bagaimana dgn keperjakaan lelaki pak Binsar ? Harus adil dong," tanya akun @macan_jaya.

Kekhawatiran netizen itu lagi-lagi diluruskan Hakim Binsar. Agar tidak diskriminatif, Binsar juga me­minta lelaki untuk tes keperjakaan.

"Tidak adil kalau wanita yang tes keperawannya. Bagaimana si lelaki? jika bukan perjaka lagi? Ini berkem­bang pengetahun kita. Kewajiban pemerintah untuk bisa mendeteksi sejauh mana seorang pria masih perjaka atau tidak, harus diangkat fokus berita ini," kata Binsar. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya