Berita

Politik

SPPI Laporkan Dewan Direksi Pos Indonesia Ke Staf Presiden

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 14:12 WIB | LAPORAN:

. Kisruh pemecatan sepihak Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) oleh Dewan Direksi belum menemui hasil positif. Kali ini, pihak SPPU menemui staf kepresidenan untuk mengadukan hal tersebut.

"Hari ini teman-eman diterima jam dua (14.00 WIB) di Kantor Staff Presiden," kata kuasa hukum SPPI, Husendro kepada redaksi, Senin (11/9).

Husendro mengatakan, pihak SPPI akan mengadukan semua persoalan yang sedang mereka hadapi. Mulai dari dugaan pemecatan sepihak hingga pembayaran gaji yang tertahan.


"Masalah PHK, Union Busting, intimidasi, hak-hak karyawan berupa gaji juga ditahan. Semua akan disampaikan," terang Husendro.

Dalam pertemuan itu, pihak SPPI akan diwakilkan oleh empat dari enam anggota yang diduga dipecat sepihak. Mengingat, keterbatasan tempat jika seluruh anggota SPPI hadir.

"Perwakilan dari teman-teman ada empat orang saja mengingat dibatasi jumlahnya," ungkap Husendro.

Seperti diketahui, enam karyawan PT Pos Indonesia sekaligus anggota SPPI dipecat sepihak, beberapa waktu lalu. Pemecatan itu terjadi setelah mereka mengkritik Dewan Direksi PT Pos Indonesia.

Kritik yang dilakukan dalam bentuk surat itu, berisi keluhan mengenai kondisi PT Pos Indonesia yang masih jauh harapan. Baik perusahaan maupun kesejahteraan pekerja. Surat itu dilayangkan langsung kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.

Tanpa diduga, aksi tersebut membuat Direksi marah dan menyebut aktivis SPPI telah melanggar tata tertib dan disiplin kerja. Sehingga menimbulkan disharmoni hubungan kerja.

Keenam anggota SPPI yang dipecat sepihak adalah Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab, Ketua DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Efrimar, serta Ketua DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Deni Sutarya.

Kemudian, Sekjend DPW Khusus SPPI-Kantor Pusat Rachmad Fadjar, Sekretaris DPW II SPPI-Sumbar, Riau dan Kepri Nurhamzah dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek dan Banten Adang Sukarya.

Tak hanya itu, dari enam karyawan yang di PHK, dua diantaranya yang dilaporkan ke polisi. Yaitu, Ketua DPW IV SPSI, Fadhol Wahab dan Sekretaris DPW IV SPPI-Jabodetabek Banten, Adang Sukarya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Sesuai dengan pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak SPPI sendiri telah melakukan upaya pengaduan ke Komnas Komnas HAM, 22 Agustus lalu. Termasuk melaporkan balik pihak dewan direksi ke Polda Metro Jaya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya