Berita

Pius Ginting/Net

Politik

Mengecam Penerapan UU 2/2012 Yang Bias Kelas Ekonomi Untuk Pengembangan Kelistrikan

SENIN, 11 SEPTEMBER 2017 | 11:18 WIB | OLEH: PIUS GINTING

PEMERINTAHAN Jokowi selama ini gencar dalam pembangunan pembangkit listrik. Bahkan rakyat dipaksa menjual tanah untuk pengadaan proyek ini menggunakan UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Sebagai contoh, petani di Batang, Jawa Tengah, tidak hendak melepaskan sawah pertaniannya untuk proyek listrik 2×1000 MW. Namun pemerintahan Jokowi mendorong proyek yang sempat terkendala selama dua tahun soal pembebasan proyek. TNI dan Polri dikerahkan agar warga melepaskan tanahnya. Mekanisme yang kerap dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru diberlakukan, yakni pengembang proyek mengalokasikan duit ganti rugi ke pengadilan untuk diakses warga. Sementara itu, proyek tetap dijalankan.

Pemaksaan penjualan tanah untuk kelistrikan juga terjadi di Cirebon. Umumnya, proyek kelistrikan ini adalah pembangkit listrik batubara, sumber energi yang memiliki daya rusak lingkungan berupa pencemaran udara, air dalam skala luas.


Namun penerapan UU 2/2012 tidak berlaku bagi semua kelompok. Hanya berlaku bagi kelompok kelas bawah yang bermata pencarian sebagai petani dan nelayan.

Pembangunan listrik energi terbarukan menggunakan tenaga angin di Pantai Samas, yang terletak antara Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo terancam batal dibangun. Proyek pembangkit listrik tenaga energi terbarukan ini sendiri telah diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2015. Proyek ini pun telah dimuat dalam RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik) yang dibuat oleh PLN. Rencananya akan ada 20 sampai 25 titik kincir angin di sepanjang kurang lebih 10 kilometer dari Pantai Samas sampai Sungai Progo secara keseluruhan mencapai kapasitas 50 MW. Salah satu kendala pembangunan proyek ini adalah persoalan tanah yang sebagian besar merupakan tanah kesultanan.

Dengan demikian, pemerintahan Jokowi menerapkan UU 2/2012 hanya kepada kelompok kelas bawah. Tidak kepada kelompok elit seperti Kesultanan Jogyakarta. Padahal UUD NRI mengakui kepemilikan pribadi warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H  yang menyatakan bahwa: "setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-sewenang oleh siapapun".

Dengan kejadian ini, pemerintahan Jokowi seharusnya menghentikan kebijakan sepihak pengadaan tanah untuk kepentingan investasi, termasuk investasi kelistrikan. Dan kembali harus menerapkan proses free prior informed and consent secara konsisten bagi warga pemilik tanah dan warga yang terdampak. Warga memliki veto atas pelaksanaan proyek. Dengan kata kalian, pemerintah dan pelaksanaan proyek mengedepankan proses pemberian informasi yang lengkap tentang dampak proyek kedepan, dialogis tidak mengikutsertakan aparat bersenjata negara, dan bila warga pada akhirnya menyatakan sikap menolak proyek, maka sikap tersebut harus dihormati. Menghentikan proses jual paksa yang telah terjadi di beberapa proyek infrastruktur kelistrikan.

Khusus untuk pengembangan energi terbarukan di Samas, seharusnya kesultanan merelakan tanah kesultanan untuk pengembangan energi terbarukan. Sebab dengan menolak pengembangan proyek ini, berarti kesultanan mendapatkan listrik berbahan fosil dimana kesehatan masyarakat di sekitar pembangkit telah lama mengalami penurunan, sebagaimana terjadi di Indramayu, Cilacap.

Sangat disayangkan, kesultanan ambisius mendorong proyek memiliki daya rusak lingkungan besar seperti tambang besi di Kulon Progo, dan mengganggu ruang hidup rakyat seperti proyek Bandara di Kulonprogo, namun menghambat proyek pembangunan energi terbarukan. Proyek energi energi terbarukan di Samas adalah langkah baik untuk mengurangi biaya kesehatan warga di sekitar wilayah pembangkit listrik bahan bakar batubara. [***]

Penulis adalah Koordinator Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER)

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya