Berita

Hukum

Polisi: Alfian Tanjung Dilarang Bebas Karena Berpotensi Melarikan Diri

SABTU, 09 SEPTEMBER 2017 | 13:52 WIB | LAPORAN:

Kurang dari 6 jam usai dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Alfian Tanjung kembali ditangkap. Polisi beralasan, tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian itu berpotensi melarikan diri jika tidak ditahan kembali.

"Pertama, (berpotensi) mengulangi perbuatan. Kedua, takut melarikan diri dan takut menghilangkan barang bukti," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Sabtu (9/9).

Penceramah agama itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kader PDI Perjuangan terkait dugaan ujaran kebencian. Lalu, kembali dilaporkan dalam kasus yang sama tetapi di wilayah hukum Surabaya.


"Ulang-ulangnya sudah dua kali. Sudah bebas, malah diulangi lagi. Ini karena di Surabaya, kami tahan di sini. Nanti kalau sudah selesai berkasnya, kami kirim lagi. Itu subjektivitas penyidik ya," jelas Argo.

Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) itu berkicau di media sosial twitter mengenai kader Partai Komunis Indonesia (PKI) di dalam PDIP, tanggal 23 Januari 2017 lalu.

"PDIP yang 85% isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam. #GaduhKarenaAhok," tulis Alfian.

Kemudian, Alfian kembali membuat kontrovesi lewat ceramahnya di Masjid Al Mujahiddin Surabaya, 26 Februari 2017.

Dalam ceramah yang diunggah ke Youtube itu, Alfian menyebut Kepala Kantor Staf Presiden, Teten Masduki, adalah kader PKI. Bahkan ia menuduh Teten sering menggelar rapat PKI di Kompleks Istana Presiden pada malam hari.

Kasus tersebut diproses di wilayah hukum Surabaya sesuai locus delicti (Tempat Kejadian Perkara). Tapi, majelis hakim PN Surabaya menyatakan dalam putusan sela bahwa Alfian Tanjung dibebaskan dari dakwaan.

Baru beberapa jam menghirup udara bebas, Alfian langsung dijemput penyidik polisi dari Rumah Tahanan Kelas I  Surabaya untuk terbang ke kantor Polda Metro Jaya, Jakarta. Kemudian, dia ditahan di Markas Korps Brimob, Depok. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya