Berita

Alfian Tanjung/net

Hukum

Kabarnya, Alfian Tanjung Masih Diincar Jaksa Surabaya

SABTU, 09 SEPTEMBER 2017 | 12:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Alfian Tanjung kembali dibidik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya setelah dinyatakan bebas oleh putusan sela Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus ujaran kebencian.

Anggota Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Razman Nasution, mengatakan, saat ini tim masih menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh JPU di sana.

"Kami mendapat informasi bahwa pihak JPU di Surabaya akan melakukan upaya hukum lain termasuk banding setelah menerima putusan sela," kata Razman Nasution, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (9/9).


Namun, lanjut Razman, pihaknya pun akan melihat lebih dulu apakah struktur hukum memungkinkan jaksa mengajukan banding aktas putusan sela.

"Memungkinkan tidak apabila putusan sela itu dibanding, atau mereka membuat dakwaan baru? Menurut saya kalau membuat dakwaan baru itu sulit," jelas Razman.

Ditambahkan Razman, saat ini tim masih terus berkoordinasi untuk menentukan langkah seandainya JPU di Surabaya melakukan banding.

"Kami berkoordinasi dengan tim yang ada di sana terkait langkah dan upaya hukum apa untuk mengimbangi mereka. Kami berkeyakinan akan tetap memenangkan peradilan," demikian Razman.

Alfian Tanjung adalah dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) yang didakwa kasus hate speech atau ujaran kebencian karena menuding sejumlah pihak terkait Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam ceramahnya di sebuah masjid Surabaya.

Pada Rabu lalu, putusan sela dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya dari dakwaan. Alasannya adalah kesalahan administratif, misalnya mengenai lokasi perkara dan perbedaan waktu pada dakwaan.

Namun, beberapa jam setelah dibebaskan pengadilan, kepolisian kembali menahan Alfian Tanjung.

Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka berangkat dari laporan kader PDI Perjuangan terkait opininya di media sosial yang menuduh PDI Perjuangan diisi banyak kader PKI. Alfian dijemput polisi dari Surabaya dan diterbangkan ke Jakarta. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU 1/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam kasus yang sama, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, lewat tim pengacara yang dipimpin Ifdhal Kasim juga melaporkan Alfian ke Bareskrim Polri. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya