Berita

Alfian Tanjung/net

Hukum

Pengacara Alfian Tanjung: Bisa Praperadilan, Bisa Juga Tidak..

SABTU, 09 SEPTEMBER 2017 | 10:25 WIB | LAPORAN:

Setelah mempersoalkan penangkapan yang dianggap semena-mena, Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) juga mempermasalahkan surat penahanan Alfian Tanjung oleh Polda Metro Jaya (PMJ).

"Kami lihat surat penahanan enggak ada tanggalnya. Kami agak keberatan. Karena mereka dengan kekuatan, bawa-bawa, kami kooperatif saja," ungkap pengacara Alfian Tanjung, Abdullah Al Katiri, saat dikonfirmasi beberapa saat lalu (Sabtu, 9/9).

Abdullah menegaskan, pihaknya akan memperkarakan hal tersebut sesuai hukum yang berlaku. Salah satu langkah hukum yang mungkin ditempuh adalah praperadilan. Tujuannya, membuktikan dan memberikan pemahaman kepada publik tentang banyak keanehan dalam penahanan kliennya.


"Kemungkinan (praperadilan penahanan), kemungkinan juga tidak. Tapi menggunakan pengawas internal dan eksternal, Propam dan lain-lain. Kompolnas, Komnas HAM harus paham, apa begini penegakan hukum itu?" sesalnya.

Rabu (6/9), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan dalam putusan sela bahwa Alfian Tanjung tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. Dengan demikian, hakim memerintahkan Alfian bebas dari penahanan atas perkara di Surabaya.

Namun, usai menerima kebebasan dari pengadilan, penyidik dari Polda Metro Jaya langsung menjemput Alfian Tanjung dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Rabu malam (6/9).

Alfian menjadi tersangka di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan kepolisian kader PDI Perjuangan, Tanda Perdamean Nasution. Di media sosial Twitter, Alfian pernah menyebut 85 persen kader PDIP adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Ia juga pernah menuduh kantor Kepala Staf Presiden sebagai sarang PKI. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya