Berita

Hukum

2 Terdakwa Kasus Keterangan Palsu SMAK Dago Mangkir Lagi

SABTU, 09 SEPTEMBER 2017 | 03:11 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa kasus penggunaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat kembali tak menghadiri sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/9).

Mereka adalah Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael. Keduanya tak mengikuti sidang karena alasan sakit. Sidang itu hanya dihadiri oleh seorang terdakwa, yakni Gustav Pattipeilohy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus itu, Indra, mengaku bahwa pihaknya terus berupaya untuk menghadirkan kedua terdakwa. Pihaknya pun membentuk tim dokter untuk mencari tahu soal sakit yang tengah diderita oleh kedua terdakwa.


"Namun tim dokter yang dibentuk masih berproses. Sehingga belum dapat melakukan pemeriksaan mendalam," kata Indra, Jumat (8/9).

Namun, dia mengaku bahwa sudah meminta tim dokter untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua terdakwa. Diharapkannya dalam dua pekan kedepan hasil kerja tim dokter sudah kelihatan.

"Dan menyimpulkan hasilnya apakah memang tidak bisa ikut persidangan," tandasnya.

Terpisah, Ketua Majelis Hakim Toga Napitulu yang ingin mencari tahu duduk permasalahan kasus itu pun mendesak agar JPU untuk segera menjalani proses pemeriksaan kesehatan terhadap terhadap kedua terdakwa.

"Kalau begini kan sidangnya jadi bertele-tele. Setiap sidang, kedua terdakwa tidak pernah hadir," ujar Toga.

Pekan lalu, Majelis Hakim telah meminta agar kedua terdakwa benar-benar dapat dihadirkan dalam persidangan. Majelis Hakim menyampaikan, jika memang kedua terdakwa tak mampu hadir, harus berdasarkan pemeriksaan dokter ahli dari rumah sakit pemerintah dan swasta.

Sidang Rabu kemarin kembali ditunda hingga 20 September. Peradilan terhadap terdakwa Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy telah memasuki persidangan keenam. Kendati begitu, Edward dan Maria Goretti sama sekali tidak pernah hadir. Sedangkan Gustav tercatat sudah empat kali mengikuti sidang. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya