Berita

Logo Meikarta/Net

Politik

Ombudsman Pelajari Perda Zonasi Penghambat Proyek Meikarta

SABTU, 09 SEPTEMBER 2017 | 02:26 WIB | LAPORAN:

Ombudsman RI akan mempelajari Perda Zonasi yang membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek hunian Meikarta oleh Lippo Cikarang selaku anak usaha Lippo Group terhambat.

"Ombudsman akan mendalami Perda Zonasi supaya bisnis berjalan dengan cepat. Serta tidak ada tumpang tindih peraturan, sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam bisnis," jelas anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih usai menerima perwakilan Lippo Cikarang di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9).

Project Development Lippo Cikarang Eddy Triyanto mengatakan, pihaknya melakukan audiensi dengan Ombudsman RI karena ada arahan dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkab Bekasi untuk tidak mengeluarkan IMB.


"Pemkab Bekasi menerima surat dari Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dulu," katanya.

Menurut Eddy, amdal menjadi dasar penerbitan IMB megaproyek Meikarta dengan estimasi perampungan memakan waktu dua hingga tiga bulan. Padahal, pihaknya sudah menyetor dokumen terkait amdal sejak Mei 2017 kepada Pemkab Bekasi.
   
Eddy mengaku sudah memperhitungkan waktu dari mulai proses mendapatkan IMB hingga bergerak memasarkan produk. Lippo bahkan telah membayar biaya penerbitan IMB ke Pemkab Bekasi pada 9 Juni 2017 lalu.
  
Namun, Pemprov Jabar justru mempertanyakan zonasi pembangunan Meikarta. Persoalan zonasi tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 12/2014.
  
Eddy mengaku tak memahami regulasi daerah tersebut. Menurutnya, Lippo berupaya tidak melampaui batas wilayah zona Kabupaten Bekasi.

"Izin lokasi Lippo Cikarang secara keseluruhan sudah diurus dan diperpanjang setiap tiga tahun sejak 1984. Terus terang selama mengembangkan Lippo Cikarang kami tidak paham perda itu. Kami tidak lintas kabupaten," tegasnya.

Alamsyah Saragih kemudian mengimbau agar materi iklan proyek Meikarta yang dilakukan Lippo Group dibatasi.

Ombudsman RI melihat, Lippo sebagai pengembang Meikarta belum mengantongi IMB dari Pemkab Bekasi. Oleh karena itu diharapkan agar mengevaluasi cara pemasaran.

"Sebaiknya Lippo jangan berlebihan beriklan. Apalagi untuk sesuatu yang belum fixed. Dalam UU 20/2011 tentang Rumah Susun tidak boleh begitu," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membantah apa yang dilakukan pihaknya masuk katagori marketing atau pemasaran, karena yang dilakukan adalah promosi.

Dia memastikan belum ada transaksi terkait promosi. Kalau ada yang melakukan transaksi maka uangnya tidak digunakan dalam pembangunan. Dan Lippo menjamin bisa mengembalikan semua uang yang disetor calon pembeli.

"Itu normal, belum ada transaksi dan masih pemesanan. Ini agar antrean bagus, dan itu fully refundable. Kalau ada apa-apa bisa dikembalikan," demikian Danang. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya