Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Penahanan Tiga Tersangka Suap Panitera PN Jaksel Diperpanjang

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Fte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tiga tersangka kasus suap terkait perkara perdata tentang Wanprestasi Kerjasama antara PT EJF selaku penggugat dengan PT ADI selaku tergugat yang ditangani PN Jaksel," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/9).

Perpanjangan masa tahanan selama 40 hari itu dilakukan kepada panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi, Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik, dan kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini.


"Perpanjangan dilakukan dari tanggal  11 September 2017 sampai dengan 20 Oktober 2017," imbuhnya.

Febri menjelaskan perpanjangan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini.

Dalam kasus ini, Tarmizi dijanjikan uang suap sebesar Rp 425 juta dari Yunus Nafik melalui Akhmad Zaini. Uang tersebut dimaksudkan agar hakim PN Jaksel menolak gugatan Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) Fte Ltd terhadap PT ADI. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya