Berita

Hukum

MA: Hakim Terima Sogokan Bukan Karena Gaji Kecil, Tapi Faktor Keinginan

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 17:52 WIB | LAPORAN:

Tindakan tercela para hakim di Indonesia yang berani menerima suap harus ditegaskan bukan karena hakim menerima gaji atau tunjangan yang kecil.

Kepala Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menanggapi penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana. Dewi dduga menerima suap dari Syuhadatul, kolega terdakwa kasus korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu tahun 2013.

Dijelaskan Abdullah, remunerasi dan tunjangan yang diberikan kepada aparat peradilan sudah mencukupi. Tapi, Abdullah enggan merinci berapa rata-rata gaji dan tunjangan yang didapat hakim dan panitera


"Ada keinginan dan kebutuhan. Cukup dan tidak cukup bisa diukur dari kebutuhan. Sepanjang gajinya untuk makan sebulan sudah terpenuhi, harusnya sudah cukup. Tapi, kalau mengikuti keinginan sampai kapan pun enggak akan cukup," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/9).

KPK telah menetapkan Dewi, bersama panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Hendra Kurniawan, serta Syuhadatul Islamy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap dengan kesepakatan sebesar Rp 125 juta dari Syuhadatul. Tujuannya agar Pengadilan Tipikor Bengkulu meringankan hukuman terhadap Wilson yang menjadi terdakwa perkara korupsi kegiatan rutin pada DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2013.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta tersebut, Wilson yang merupakan Plt Kepala BPKAD Pemkot Bengkulu telah divonis Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh pengadilan pada 14 Agustus 2017.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukan, Dewi dan Hendra disangka melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syuhadatul, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dewi dan Hendra ditangkap dalam OTT yang dilakukan tim KPK pada Rabu (6/9). Bersama keduanya juga ditangkap lima orang lain. Tetapi KPK hanya menetapkan Dewi dan Hendra, serta Syuhadatul selaku keluarga terdakwa Wilson, sebagai tersangka. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya