Berita

Hukum

MA: Hakim Terima Sogokan Bukan Karena Gaji Kecil, Tapi Faktor Keinginan

JUMAT, 08 SEPTEMBER 2017 | 17:52 WIB | LAPORAN:

Tindakan tercela para hakim di Indonesia yang berani menerima suap harus ditegaskan bukan karena hakim menerima gaji atau tunjangan yang kecil.

Kepala Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menanggapi penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana. Dewi dduga menerima suap dari Syuhadatul, kolega terdakwa kasus korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu tahun 2013.

Dijelaskan Abdullah, remunerasi dan tunjangan yang diberikan kepada aparat peradilan sudah mencukupi. Tapi, Abdullah enggan merinci berapa rata-rata gaji dan tunjangan yang didapat hakim dan panitera


"Ada keinginan dan kebutuhan. Cukup dan tidak cukup bisa diukur dari kebutuhan. Sepanjang gajinya untuk makan sebulan sudah terpenuhi, harusnya sudah cukup. Tapi, kalau mengikuti keinginan sampai kapan pun enggak akan cukup," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/9).

KPK telah menetapkan Dewi, bersama panitera pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Hendra Kurniawan, serta Syuhadatul Islamy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Dewi dan Hendra diduga menerima suap dengan kesepakatan sebesar Rp 125 juta dari Syuhadatul. Tujuannya agar Pengadilan Tipikor Bengkulu meringankan hukuman terhadap Wilson yang menjadi terdakwa perkara korupsi kegiatan rutin pada DPPKAD Kota Bengkulu tahun 2013.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta tersebut, Wilson yang merupakan Plt Kepala BPKAD Pemkot Bengkulu telah divonis Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh pengadilan pada 14 Agustus 2017.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukan, Dewi dan Hendra disangka melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syuhadatul, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dewi dan Hendra ditangkap dalam OTT yang dilakukan tim KPK pada Rabu (6/9). Bersama keduanya juga ditangkap lima orang lain. Tetapi KPK hanya menetapkan Dewi dan Hendra, serta Syuhadatul selaku keluarga terdakwa Wilson, sebagai tersangka. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya